Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap KPK Malaysia, Najib Mengaku Tidak Bersalah

Najib Tun Razak mengatakan peradilan yang tengah dihadapinya menjadi kesempatan terbaik untuk dia membersihkan nama.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditangkap KPK Malaysia, Najib Mengaku Tidak Bersalah
Malaymail.com/Shafwan Zaidon
Mantan Perdana Menteri Najib Razak tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Selasa pagi (22/5/2018) waktu setempat 

TRIBUNNEWS.COM, PETALING JAYA - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak mengatakan peradilan yang tengah dihadapinya menjadi kesempatan terbaik untuk dia membersihkan nama.

Dia mengharapkan proses hukumnya di pengadilan akan mengikuti atau sesuai aturan hukum.

"Saya percaya, saya tidak bersalah. Ini adalah kesempatan terbaik bagi saya untuk membersihkan nama setelah dituduh,"katanya kepada wartawan di pengadilan tinggi Kuala Lumpur pada Rabu (4/7/2018).

Dia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) dan tim keamanan telah memperlakukan dia secara baik dan menghormati dia sebagai seorang mantan Perdana Menteri.

Dia juga berterima kasih kepada pengikut-pengikutnya yang hadir di pengadilan untuk mendukungnya.

Baca: Eks PM Malaysia Najib Razak: Ini Peluang Terbaik Buat Pulihkan Nama Saya

Setelah ditangkap Selasa (3/7/2018) kemarin, hari ini Rabu (4/7/2018), Najib menghadapi sidang dakwaan berkaitan kasus korupsi dari lembaga investasi yang didirikan, 1Malaysia Development Berhad ( 1MDB).

Dakwaan penyalahgunaan wewenang diberikan setelah dilakukan penyelidikan antara 24 Desember hingga 29 Desember 2014 di AmIslamic Bank.

Berita Rekomendasi

Saat itu, Najib yang berstatus PM sekaligus menteri keuangan mendapat mandat mengelola dana 4 miliar ringgit, atau Rp 14,1 triliun, dari SRC International, anak 1MDB.

Namun, dia dianggap menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan 27 juta ringgit, atau sekitar 95,7 miliar.

Di periode yang sama, dia menyelundupkan 5 juta ringgit, sekitar Rp 17,7 miliar. Kemudian di 10 Februari sampai 2 Maret 2015, dia kembali menggelapkan 5 juta ringgit.

Sidang juga membacakan dugaan Najib menerima gratifikasi 42 juta ringgit, atau Rp 149 miliar, dengan menyetujui pinjaman 4 miliar ringgit dari Kumpulan Wang Persaraan.

Selain penjara, terdapat hukuman cambuk menggunakan rotan jika yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan jabatannya. Namun, besar kemungkinannya Najib bakal dibebaskan karena saat ini dia berusia lebih dari 50 tahun, tepatnya 64 tahun.

Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang untuk mengadili Najib.

Menurut Sumisha Naidu dari Channel News Asia, Najib mengaku tidak bersalah setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas