Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Najib Razak Didakwa Soal Skandal Dana Miliaran Dollar 1MDB

Najib Razak dituduh melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Najib Razak Didakwa Soal Skandal Dana Miliaran Dollar 1MDB
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Najib Razak. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Najib Razak dituduh melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Najib Razak dituding terlibat dalam skandal penyelewengan miliaran dollar dari dana investasi negara 1MDB.

Dilansir dari laman Business Insider, Rabu (4/7/2018), sebanyak ratusan juta dollar dilaporkan telah ditemukan dalam rekening pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut.

Baca: Rabu (4/7), Najib Razak Hadapi Dakwaan Korupsi

Namun, Najib dengan tegas membantah telah melakukan kesalahan tersebut.

ia mengatakan dirinya menerima USD 680 juta itu sebagai bentuk sumbangan dari Arab Saudi.

Kendati demikian, Perdana Menteri baru Malaysia Mahathir Mohamad tetap melakukan investigasi terkait skandal 1MDB sebagai prioritas awal dalam masa pemerintahannya.

Baca: Mantan PM Malayia Nadjib Razak Dikenai Tiga Tuduhan Kriminal

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Selasa kemarin, Najib pun ditangkap pejabat anti korupsi Malaysia.

Ia langsung ditahan pada selasa malam waktu setempat dan muncul di pengadilan pada Rabu pagi.

Najib dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal.

Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak ditangkap, Rabu ini hadapi dakwaan

Masing-masing dari pelanggaran tersebut memiliki masa hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan cambuk.

Selain itu, ia juga didakwa terkait Undang-undang (UU) anti korupsi karena diduga menggunakan kantor ataupun jabatannya untuk menerima gratifikasi.


Terkait dakwaan tersebut, ia terancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda lima kali dari nilai uang yang diselewengkan.

Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang tersebut untuk mengadili Najib.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas