Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemagang Asing di Jepang Kedapatan Mengerjakan Proyek Dekontaminasi Nuklir

Sejumlah pemagang asing terutama dari Vietnam kedapatan mengerjakan proyek dekontaminasi pembangkit listrik tenaga nuklir di daerah Tohoku Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemagang Asing di Jepang Kedapatan Mengerjakan Proyek Dekontaminasi Nuklir
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pemagang asing yang bekerja di Jepang yang telah lulus pendidikan 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejumlah pemagang asing terutama dari Vietnam kedapatan mengerjakan proyek dekontaminasi pembangkit listrik tenaga nuklir di daerah Tohoku Jepang.

Mereka disuruh oleh empat perusahaan Jepang dan kini telah dikenakan sanksi hukuman oleh Kementerian Tenaga Kerja Jepang.

"Pemagang asing seharusnya tidak boleh melakukan kerja proyek dekontaminasi tersebut. Oleh karena itu empat perusahaan Jepang kami kenakan sanksi tidak boleh menerima dan atau menggunakan pemagang asing selama lima tahun mendatang," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (13/7/2018).

Empat perusahaan Jepang ketahuan melakukan pengiriman para pemagang asing khususnya warga Vietnam bulan Maret 2018, ke lokasi meledaknya pembangkit liustrik tenaga nuklir (PLTN) di Fukushima yang meledak tanggal 11 Maret 2011.

Namun tidak ada warga Indonesia.

Baca: Wisatawan Masih Nyaman Berwisata di Klungkung karena Jauh dari Zona KRB

Kementerian Tenaga Kerja Jepang sedang menyelidiki 1.000 perusahaan Jepang penerima pemagang kerja asing termasuk yang bekerja di perusahaan konstruksi di daerah Tohoku (Jepang utara) dan di Kanto (Tokyo dan sekitarnya).

Berita Rekomendasi

Sebanyak 200 perusahaan telah diselidiki dan hasilnya 4 perusahaan tersebut ternyata mengakui telah mengirimkan pemagang ke tempat meledaknya PLTN Fukushima.

Keempat perusahaan itu berada di Perfektur Iwate, Fukushima dan Chiba yang mengirimkan tenaga kerja asing ke proyek PLTN untuk kerja dekontaminasi nuklir tersebut.

Saat ini Kementerian Kehakiman Jepang sedang mempertimbangkan tiga perusahaan dari 4 perusahaan tersebut untuk mencabut izin usahanya akibat kelakuan mereka tersebut.

Kementerian Kehakiman Jepang juga masih menunggu hasil penelitian terhadap 800 perusahaan Jepang lainnya.

"Diperkirakan September mendatang survei dan penelitian telah selesai dilakukan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas