Pria Singapura Pelaku Pelecehan Seksual terhadap TKI Divonis 11 Bulan Penjara
Seorang pria asal Singapura divonis hukuman penjara selama 11 bulan setelah mencabuli pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Singapura divonis hukuman penjara selama 11 bulan setelah mencabuli pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.
Francis Lim Boon Liang (49) mengaku bersalah atas dakwaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap TKW berusia 24 tahun yang tak disebutkan namanya itu.
Dilansir ChannelNewsAsia, Minggu (15/7/2018), Lim memperkerjakan TKW tersebut sejak November 2016.
Selama bekerja, sang TKW mengaku dicabuli majikannya sebanyak empat kali.
Berdasarkan dokumen pengadilan, pelecehan pertama kali terjadi saat TKI itu sendirian di dapur bersama Lim. Sang majikan saat itu meminta untuk dicium.
Saat ditolak, Lim membuka bajunya dan mengajaknya melakukan hubungan badan di ruangan itu.
Saat itu kedua anak Lim sedang berada di ruang tamu, sementara istrinya berada di kamar.
Baca: Minimarket Sodaqo Senilai Rp 300 juta untuk Masa Depan Zohri
Menerima paksaan dan merasa tak punya pilihan lain, TKW itu pun menuruti kemauan majikannya.
Korban mengaku merasa "marah, malu dan tak berdaya."
Setelah dicabuli beberapa kali, korban akhirnya kabur dari rumah itu pada malam hari.
Ia mendatangi Kementerian Tenaga Kerja di Havelock Road dan melaporkan pencabulan yang dialaminya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Goh Yi Ling pada hari Jumat (13/7/2018) lalu meminta hukuman penjara 12 bulan.
"Korban berada dalam posisi yang rentan dan tidak berdaya, dan itu berakhir karena korban merasa dia tidak punya pilihan selain melarikan diri," kata Goh.
Baca: 12 Perwira Intelijen Rusia Dituntut dengan Tuduhan Mengganggu Pemilihan Presiden AS
Sementara kuasa hukum Lim, Sunil Sudheesan meminta hukuman sekitar delapan bulan penjara, mengatakan bahwa Lim telah mengaku bersalah dan menyelamatkan korban trauma dari pengadilan.
"Klien merasakan penyesalan secara tulus dan mendalam. Lim menderita kesulitan pribadi pada saat itu. Saudaranya meninggal pada Juni tahun itu dan ayahnya meninggal pada November 2016," belanya.
Hakim Distrik Marvin Bay menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan penjara untuk dua dakwaan dan mengatakan bahwa tindakan Lim "sangat mengganggu".
Untuk setiap dakwaan, Lim bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberi kombinasi dari ketiga hukuman tersebut.