Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Singapura Pelaku Pelecehan Seksual terhadap TKI Divonis 11 Bulan Penjara

Seorang pria asal Singapura divonis hukuman penjara selama 11 bulan setelah mencabuli pembantu rumah tangganya (PRT) asal Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ria anatasia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pria Singapura Pelaku Pelecehan Seksual terhadap TKI Divonis 11 Bulan Penjara
WONG KWAI CHOW
Francis Lim Boon Liang 

"Klien merasakan penyesalan secara tulus dan mendalam. Lim menderita kesulitan pribadi pada saat itu. Saudaranya meninggal pada Juni tahun itu dan ayahnya meninggal pada November 2016," belanya.

Hakim Distrik Marvin Bay menjatuhkan hukuman penjara 11 bulan penjara untuk dua dakwaan dan mengatakan bahwa tindakan Lim "sangat mengganggu".

Untuk setiap dakwaan, Lim bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, dicambuk, atau diberi kombinasi dari ketiga hukuman tersebut.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas