Pengadilan Malaysia Perintahkan Siti Aisyah dan Doan Huong Ajukan Pembelaan
Saya puas bahwa semua bahan terhadap terdakwa yang perlu dibuktikan telah didirikan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pengadilan Malaysia Perintahkan Siti Aisyah dan Doan Huong Ajukan Pembelaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-wanita-yakni-warga-negara-indonesia-siti-aisyah-dan-warga-vietnam-doan-thi-huo_20171012_064113.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SHAH ALAM - Pengadilan tinggi Malaysia memerintahkan warga negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong untuk memberikan pembelaan atas tuduhan membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam, tahun lalu.
Hakim Azmi Arifin mengatakan penuntutan telah berhasil dalam membangun prima facie atau dasar argumen dakwaan kasus terhadap Siti Aisyah, 26, dan Doan, 29 pada akhir penuntutan.
Dalam putusannya, hakim Azmi mengatakan dia telah mengambil langkah dan kembali melihat bukti objektif dan melihat kasus penuntutan dari semua sudut terutama kesaksian saksi penuntut selama persidangan.
"Saya telah melakukan evaluasi maksimum bukti-bukti yang dikemukakan dan saya menemukan bahwa seluruh bukti yang dikemukakan oleh penuntut pada saat ini kredibel bagi pengadila," ujarnya.
"Saya puas bahwa semua bahan terhadap terdakwa yang perlu dibuktikan telah didirikan. Karena itu saya meminta mereka (dua terdakwa-red) untuk mengajukan pembelaan atas tuduhan terhadap mereka masing-masing, " katanya.
Pengadilan tinggi Malaysia pada Kamis (16/8/2018) memutuskan untuk terus melanjutkan persidangan terhadap Siti dan Doan yang dituduh membunuh Kim Jong Nam, karena adanya cukup bukti.
Putusan pengadilan ini menjadi pukulan kepada keluarga yang berharap hakim bisa membebaskan keduanya dan mengubah dakwaan.
Pihak keluarga terdakwa menyakini keduanya tidak melakukan serangan ala Perang Dingin itu terhadap Kim Jong Nam.
Mereka berharap anggota keluarga mereka dapat dibebaskan.
Mendengar putusan pengadilan tersebut, warga Negara Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam, Doan Thi Huong, tampak terkejut dan menangis.
Siti dan Doan menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam melalui cara mengolesi wajahnya dengan racun saraf VX, di Bandara Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari tahun lalu.
Racun saraf VX, dilarang oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Pengacara Siti Aisyah, Goi Soong Seng mengatakan kepada wartawan kekecewaan mereka terhadap putusan pengadilan tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan putusan hukum... Kami akan melakukan yang terbaik pada tahap pembelaan."
Siti dan Doan menepis tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam. Mereka mengklaim menjadi korban pembunuhan rumit yang diskenariokan oleh agen Korea Utara.
Karena fakta sesungguhnya, mereka sedang mengambil bagian dalam sebuah lelucon untuk acara TV menjadi kenyataan ketika mereka menyerang Kim dengan racun kimia yang diklasifikasikan sebagai senjata pembunuh massal.
Tapi menggambarkan pembunuhan seperti sesuatu dari film James Bond, Jaksa Penuntut berpendapat Siti dan Doan adalah pembunuh terlatih yang tahu persis apa yang mereka lakukan.
Hakim Azmi Arifin menerima penuntutan kasus bahwa Siti dan Doan memiliki kesamaan maksud dengan empat orang warga Korea Utara, telah menyebabkan kematian Kim Jong Nam.
"Saya harus meminta mereka untuk memberikan pembelaan mereka atas tuduhan mereka masing-masing, " katanya dalam persidangan di pengadilan tinggi Shah Alam.(AFP/Channel News Asia/Bernama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.