Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Peninjauan Kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang Dimulai

Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa memimpin dimulainya rapat peninjauan kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rapat Peninjauan Kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang Dimulai
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa (insert kiri bawah) memimpin dimulainya rapat peninjauan kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa memimpin dimulainya rapat peninjauan kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang, Kamis (13/9/2018).

"Mulai hari ini kita coba bahas bersama mengenai UU imigrasi dan status kependudukan warga asing di Jepang secara lebih dalam lagi dengan berbagai inisiatif yang masuk," kata Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa (65).

Yoko Kamikawa kelahiran Shizuoka, lulusan Universitas Harvard dan terpilih sebagai anggota parlemen sejak bulan Juni 2000.

Pertemuan pertama untuk perubahan UU Imigrasi dan status kependudukan tersebut kali ini jauh lebih serius dan aktif dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah penduduk di Jepang lewat kehadiran orang asing.

"Kami akan mempertimbangkan berbagai keragaman yang searah dengan lingkungan hidup yang dapat semakin baik hidup bersama warga lainnya di Jepang nantinya," tambahnya.

Diharapkan akhir November RUU yang baru tersebut telah selesai dilakukan sehingga tahun depan 1 April 2019 sudah dapat ditetapkan sebagai UU Imigrasi yang baru mengenai visa dan status kependudukan orang asing di Jepang.

BERITA REKOMENDASI

Dengan UU yang baru tersebut nantinya, warga asing dengan kemampuan khusus yang mencapai tingkat tertentu akan semakin mudah diakui masuk dan berdomisili di Jepang dengan lebih mudah.

Kebijakan baru juga untuk memperkuat sistem manajemen imigran, meningkatkan Biro Imigrasi Kementerian Kehakiman dengan mendirikan "Badan Manajemen Imigrasi dan Tempat Tinggal" pada bulan April 2019.

Baca: Petenis Jepang Naomi Osaka Terpaksa Diet, Tak Boleh Makan Katsu dan Matcha

Pemerintah Jepang menargetkan tambahan lebih dari 500.000 pekerja asing pada tahun 2025.

Saat ini lebih dari 1 juta orang asing telah bekerja di Jepang.

Beberapa kebijakan baru tersebut misalnya, apabila selama empat tahun berturut-turut memiliki penghasilan sedikitnya 3,03 juta yen per tahun, maka dengan mudah dapat mengajukan diri untuk mendapatkan status Permanent Resident (penduduk tetap).

Selain itu di bidang pertanian misalnya, apabila pasangan suami istri hadir ke Jepang, dapat bekerja di tanah pertanian, mendapatkan lahan garapan dari pihak Jepang, warga asing dengan kemampuan di bidang pertanian, plus penguasaan bahasa Jepang, memiliki penghasilan sedikitnya 3,03 juta per tahun, juga dengan mudah akan mendapatkan status Permanent Resident (PR) nantinya.


"Pada dasarnya semua kependudukan haruslah menguasai bahasa Jepang terlebih dulu, minimal level JLPT N-3, dari negeri asalnya sebagai modal utama kehidupan di Jepang, disamping kemampuan khusus masing-masing. Tanpa penguasaan bahasa Jepang dirinya sendiri akan kesulitan beradaptasi di Jepang nantinya, kesulitan hidup, tak bisa kerja paruh waktu karena bicara bahasa Jepang saja kurang baik, bagaimana bisa menghadapi konsumen yang datang," ungkap sumber Tribunnews.com.

Di masa lalu status Permanent Resident (PR) hanya dapat diperoleh setelah berdomisili sedikitnya 10 tahun di Jepang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas