Rapat Peninjauan Kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang Dimulai
Menteri Kehakiman Jepang, Yoko Kamikawa memimpin dimulainya rapat peninjauan kembali UU Imigrasi dan Status Kependudukan Warga Asing di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Pada tahun 2015 sebanyak 8,367 pelajar asing lulus dari perguruan tinggi di Jepang dan mendapatkan pekerjaan di Jepang.
Baca: Pelaku Pencurian Taksi di Bandara Bawa Kabur Mobilnya Masuk ke Markas TNI AU
Jumlah tersebut hanya 35 persen dari semua mahasiswa yang lulus, kurang dari setengah dari yang diharapkan pemerintah sedikitnya 25.000 pelajar asing per tahun.
"Kita ingin membuat status kependudukan yang mencakup rentang yang lebih luas, kegiatan yang lebih baik, sehingga kebanyakan orang lulus dari universitas Jepang bisa mencari pekerjaan dalam beberapa bentuk," ungkap Yoshihide Suga, Sekretaris Kabinet Jepang bulan Agustus lalu.
Dengan demikian pada dasarnya lapangan pekerjaan di Jepang sebenarnya lebih terbuka luas bagi yang bisa berbahasa Jepang, terlebih bagi pelajar asing yang sedang sekolah dan lulus di Jepang ketimbang langsung dari luar langsung bekerja di Jepang.
"Hal kedua, sementara memudahkan status kependudukan, di lain pihak juga akan semakin memperketat masuk khususnya bagi yang langsung bekerja bagi tenaga asing yang langsung masuk ke Jepang untuk bekerja, guna menghindari status ilegal yang semakin meningkat akhir-akhir ini, termasuk dari Indonesia," ungkap sumber itu.
Pengetatan tersebut berupa kemampuan kecakapan dan penguasaan teknologi yang lebih baik dikuasai tenaga asing serta kualitas bahasa Jepang yang jauh lebih baik lagi misalnya dengan bukti memiliki sertifikat JLPT (kemampuan bahasa Jepang N-3).
Semua tenaga atau warga asing itu akan diseleksi ketat oleh badan baru di Imigrasi yang akan mulai beroperasi rencananya April 2019 mendatang.