Ketahuan Bawa Dua Ribu Batang Rokok di Bandara Perth, Visa Seorang Pramugari Indonesia Dibatalkan
Pemerintah Australia telah menetapkan batasan jumlah rokok yang boleh dibawa masuk ke negara kanguru tersebut, yaitu 25 batang.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pramugari asal Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke Australia.
Ia ketahuan membawa rokok yang sebelumnya berniat diselundupkan.
Perempuan itu terbang dari Denpasar dan sampai di Western Australia pada Selasa (2/10) larut malam waktu setempat.
Dilansir dari Perth Now, pramugari ini terlihat melipir ke balik toilet sebelum melewati pos pemeriksaan kedua.
Pos tersebut adalah tempat di mana barang bawaan diperiksa menggunakan sinar X.
Petugas bandara memeriksa pramugari tersebut dan memergokinya tengah membuang sepuluh slop rokok.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.