Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahuan Bawa Dua Ribu Batang Rokok di Bandara Perth, Visa Seorang Pramugari Indonesia Dibatalkan

Pemerintah Australia telah menetapkan batasan jumlah rokok yang boleh dibawa masuk ke negara kanguru tersebut, yaitu 25 batang.

Penulis: Grid Network
zoom-in Ketahuan Bawa Dua Ribu Batang Rokok di Bandara Perth, Visa Seorang Pramugari Indonesia Dibatalkan
Pixabay
Ilustrasi rokok 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pramugari asal Indonesia tidak diperbolehkan masuk ke Australia.

Ia ketahuan membawa rokok yang sebelumnya berniat diselundupkan.

Perempuan itu terbang dari Denpasar dan sampai di Western Australia pada Selasa (2/10) larut malam waktu setempat.

Dilansir dari Perth Now, pramugari ini terlihat melipir ke balik toilet sebelum melewati pos pemeriksaan kedua.

Pos tersebut adalah tempat di mana barang bawaan diperiksa menggunakan sinar X.

Petugas bandara memeriksa pramugari tersebut dan memergokinya tengah membuang sepuluh slop rokok.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas