Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ludeskan Rp 230 Miliar untuk Belanja, Kekayaan Istri Bankir Ini Diperiksa

Istri seorang bankir yang dipenjara di Azerbaijan kalah dalam persidangan untuk menjelaskan asal usul kekayaannya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ludeskan Rp 230 Miliar untuk Belanja, Kekayaan Istri Bankir Ini Diperiksa
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
iLUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM - Istri seorang bankir yang dipenjara di Azerbaijan kalah dalam persidangan untuk menjelaskan asal usul kekayaannya.

Kantor berita Press Association, Rabu (10/10/2018) mengabarkan, kecurigaan muncul saat perempuan itu memiliki dua properti bernilai 29 juta dolar atau sekitar Rp 442,6 miliar.

Badan Kriminal Nasional (NCA) Inggris sebenarnya sudah menyelidiki Zamira Hajiyeva terkait asal usul kekayaannya yang misterius.

Perempuan ini juga diketahui menghabiskan 16 juta poundsterling atau sekitar Rp 322 miliar dalam satu dekade terakhir untuk berbelanja di toserba mewah, Harrods.

Pengadilan Tinggi Inggris dalam keputusannya menolak permohonan Zamira agar NCA berhenti menyelidiki dirinya dan mempertahankan anonomitasnya.

Sebelumnya, Zamira hanya disebut sebagai "Nyonya A" dan setelah identitasnya dibuka, kuasa hukum perempuan itu memiliki waktu sepekan untuk mengajukan banding.

Perintah pencabutan anonimitas itu dicabut setelah hakim tidak melihat adanya "kepentingan" untuk memperpanjang status tersebut.

Baca: Amien Rais Ngaku Dimuliakan Penyindik saat Diperiksa, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Fakta Sebenarnya

Berita Rekomendasi

Jika Zamira tak bisa menjelaskan asal usul uang untuk kedua aset propertinya, maka kemungkinan besar dia akan kehilangan asetnya itu.

Salah satu properti miliknya yang bernilai 11,5 juta poundsterling atau sekitar Rp 231,8 miliar, berada di kawasan mahal Knightsbridge, London.

Suami Zamira, Jahangir Hajiyev, dulu adalah pemimpin Bank Azerbaijan pada 2001 hingga mengundurkan diri pada 2015.

Jahangir kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun di negeri bekas Uni Soviet itu karena didakwa menipu dan menggelapkan uang.

Tahun ini, penegak hukum Inggris mendapat wewenang untuk mengejar orang-orang dengan kekayaan yang tak jelas asal usulnya demi memberantas korupsi.

Menurut aturan tersebut, seseorang terduga pelaku korupsi atau terkait dengan pelaku korupsi harus bisa menjelaskan uang untuk membeli properti di Inggris.

Penjelasan diperlukan jika diketahui pendapatan seseorang itu terlihat tidak sesuai atau mencukupi untuk membeli properti mahal.

"Keputusan pengadilan mempertahankan perintah untuk menjelaskan kekayaan terhadap Zamira Hajiyeva seharusnya tidak dilakukan untuk mencari kesalahan dirinya atau suaminya," ujar kuasa hukum Zamira.

"Perintah untuk menjelaskan kekayaan itu merupakan bagian investigasi NCA, bukan sebuah prosedur kriminal dan tidak melibatkan bukti adanya tindak pidana," tambah kuasa hukum.

Sementara itu, Donald Toon, direktur kejahanan ekonomi NCA mengatakan, pihaknya mendukung sistem hukum yang transparan dan terbuka.

Baca: Warna Doff Lagi Digemari, Yamaha New YZF-R25 Hadir dalam Tiga Warna Matte

"Sistem ini menunjukkan upaya kami untuk memastikan Inggris bukan sasaran empuk investasi memakai uang yang tak jelas asal usulnya," ujar Toon.

"Di saat kami tidak bisa memastikan sumber-sumber legal dana yang digunakan untuk membeli aset dan properti mahal maka langkah untuk mengungkap asal uang itu sudah benar," tambah dia.

Sementara itu, Transparansi Internasional Inggris menyambut baik perkembangan kasus ini.

"Kami gembira karena kasus pertama ini sudah bergulir di pengadilan, menegaskan efektifnya upaya membongkar asal usul kekayaan yang mencurigakan," kata Direktur Transparansi Internasional, Duncan Hames.

Hames mengimbau para penyedia barang atau properti mewah di Inggris untuk mempertanyakan asal usul uang tersebut jika sang klien adalah seorang pelayan publik yang digaji negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Habiskan Rp 230 Miliar untuk Belanja, Kekayaan Wanita Ini Diselidiki "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas