Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Dapat Gelar Pangeran atau Putri, Ternyata Ini Alasannya

Istana Kensington sudah mengumumkan kehamilan Meghan Markle. Bayi pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle diperkirakan lahir tahun 2019.

Editor: Arif Setyabudi Santoso
zoom-in Anak Pangeran Harry dan Meghan Markle Tidak Dapat Gelar Pangeran atau Putri, Ternyata Ini Alasannya
Evening Standard
Meghan Markle dan Pangeran Harry 

TRIBUNNEWS.COM - Istana Kensington sudah mengumumkan kehamilan Meghan Markle

Bayi pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle diperkirakan akan lahir musim semi tahun 2019.

Meghan yang berusia 37 tahun diyakini sudah hamil lebih dari tiga bulan.

Meski belum lahir, bayi itu ramai dibincangkan.

Bayi yang diharapkan lahir pada tahun 2019 ini tidak akan mendapat gelar pangeran ataupun putri kecuali Ratu Elizabeth ikut campur.

Raja George V , yang juga kakek buyut Pangeran Harry memberikan batasan keluarga kerajaan pada tahun 1917.

"Cucu-cucu putra-putra dari Sovereign tersebut dalam garis laki-laki langsung (kecuali putra tertua putra Pangeran Wales yang tertua) akan memiliki dan menikmati dalam semua kesempatan gaya dan gelar yang dinikmati oleh anak-anak Dukes dari Alam Kita ini," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Itu berarti putra pertama Pangeran Harry dan Meghan Markle jauh dari tahta.

Menurut Debrett's, putra tertua atau tertua dari seorang adipati dapat menggunakan salah satu gelar yang lebih rendah dari ayahnya.

Jadi putra pertama Harry akan menjadi Earl of Dumbarton.

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas