WNI asal Probolinggo Dipenjara 18 Bulan karena Dituduh Berencana Serang Kantor Polisi Malaysia
Zaini Akbar, pengacara Al-Arsyi mengatakan bahwa gambar-gambar dan video-video itu sebenarnya untuk konsumsi pribadinya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Mohd Al-Arsyi bin Mus Budiono, seorang WNI asal Probolinggo yang bekerja di Malaysia, divonis penjara selama 18 bulan dalam sebuah pengadilan di Malaysia, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus terorisme.
Dlansir The Star Malaysia, dalam pembacaan amar putusan di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, Kamis (18/10/2018), hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali menyebut, buruh konstruksi itu terbukti bersalah karena memiliki foto-foto dan video terkait terorisme, khususnya ISIS.
Baca: Penikam Polisi di Makassar Dibekuk Resmob
Dalam sidang sehari sebelumnya, Mohd Al-Arshy bin Mus Budiono (24) telah menerima dakwaan dan menyatakan diri bersalah.
Zaini Akbar, pengacara Al-Arsyi mengatakan bahwa gambar-gambar dan video-video itu sebenarnya untuk konsumsi pribadinya.
"Ia tidak tahu, bahwa memiliki material terkait Daesh (istilah Arab untuk ISIS), merupakan pelanggaran pidana di Malaysia," katanya seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama.
Dikutip dari BBC News Indonesia, KBRI Kuala Lumpur tidak berkomentar dan hanya mengatakan Kemenlu di Jakarta yang akan memberikan penjelasan.
Mohd Al-Arshy ditangkap di sebuah restoran di Kuala Lumpur, pada 17 Januari 2018 sore karena dituduh merencanakan penyerangan terhadap kantor polisi.
Baca: Kena Semprot Menteri Susi Soal Nelayan, Sandiaga Uno: Akan Dibicarakan Sebelum Ditenggelamkan
Dia juga dituduh berencana mencari dan membunuh biksu Buddha sebagai balas dendam atas kekerasan yang terjadi terhadap Muslim Rohingya di Myanmar.
Awalnya, Mohd Al-Arshy dikenai tiga dakwaan, di antaranya memberikan dukungan kepada ISIS dan memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok radikal itu.
Radikalisasi melalui media sosial Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan, Al-Arsyi adalah satu dari sejumlah WNI yang tengah ditangani aparat keamanan Malaysia dalam operasi pemantauan paska- aksi ISIS di kota Marawi, Filipina.
Al-Arsyi disebut masuk ke Malaysia pada 2012 melalui Batam dan menuju ke negara bagian Johor.
Dalam sidang pembuka, dia menyebut seorang rekannya di Indonesia sering dihubungi terkait dukungan terhadap ISIS melalui Facebook Messenger.
Saat ini akun milik Al-Arsyi telah diblokir dan rekan-rekannya "hilang sejak awal 2018".
Data kepolisian Malaysia menyebutkan buruh bangunan ini termasuk dari 29 WNI yang ditahan di Malaysia karena terkait ISIS sejak 2013.
Para WNI ini menjadi orang asing terbanyak selain dari Filipina dan Timur Tengah yang ditahan terkait kasus terorisme.
Kepolisian Malaysia secara keseluruhan menahan 369 orang dalam lima tahun terakhir, sebagian besar warga Malaysia.
WNI yang tertangkap ini, sekitar 50 persen di antaranya diadili di Malaysia dan selebihnya dideportasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Dukung ISIS, Buruh Bangunan Indonesia Dipenjara di Malaysia"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.