Siswi 16 Tahun Korban Pemerkosaan Dilarang Bersekolah, Pihak Sekolah Beri Obat Penggugur Janin
Seorang siswi di India jadi korban pemerkosaan empat siswa di sebuah sekolah. Pemerkosaan terhadap siswi 16 tahun itu dikabarkan terjadi di asrama
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi di India jadi korban pemerkosaan empat siswa di sebuah sekolah.
Pemerkosaan yang dilakukan terhadap siswi 16 tahun itu dikabarkan terjadi di asrama sekolah di kota Dehradun, India pada 14 Agustus lalu.
Namun, aksi pemerkosaan terhadap siswi itu diduga baru terungkap sebulan setelahnya.
Melansir Daily Mail pada Rabu (24/10/2018), staf sekolah menyembunyikan insiden itu selama beberapa minggu dari polisi dan orang tuanya
Bahkan, pihak sekolah juga dituduh berusaha menggugurkan kandungan siswi itu dengan obat.
Menurut orang tuanya, setelah diperkosa oleh empat temannya hingga hamil, ia ditolak pihak sekolah karena kehadirannya dianggap 'merusak suasana'.
Kini, orang tua gadis itu sedang mempertimbangkan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain di luar Dehradun.
Inspektur Polisi Senior, Nivedita Kukreti mengatakan, polisi sedang menyelidiki laporan dan akan memutuskan tindakan hukum apa yang dapat diterapkan dalam kasus ini.
"Kami akan mengirim tim ke sekolah yang bersangkutan untuk mendapat kesaksian dari pihak sekolah itu," katanya.
Menurut NDTV, kini empat siswa yang dituduh memperkosa gadis itu dan lima anggota staf asrama (termasuk direktur dan kepala sekolah) telah ditangkap.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, staf asrama dituduh mencoba menggugurkan kandungan siswi itu dengan obat.
Dilansir dari Daily Mail, kekerasan seksual kerap terjadi di India dengan hampir 40.000 kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada tahun 2016.
Negara ini menjadi sorotan internasional sejak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswa di Delhi tahun 2012.
Di India, kekerasan seksual menjadi kejahatan yang diam-diam telah 'diterima' di masa lalu.
Kini, pemerintah India bakal menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk pelaku pemerkosaan.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan anak di bawah usia 12 tahun. (Grid.ID/Hastin Munawaroh)