Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menlu Klaim Negara Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri

Selain itu, Retno juga mengatakan negara berhasil mengevakuasi 16.432 WNI dari wilayah konflik di luar negeri.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menlu Klaim Negara Bebaskan 443 WNI dari Hukuman Mati di Luar Negeri
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Luar Negeri Indonesia RI Retno LP Marsudi usai menghadiri acara puncak kegiatan peringatan Hari Kartini 2018 di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (21/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan negara telah membebaskan 443 warga negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di luar negeri selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers empat tahun pemerintahan Jokowi-JK dengan tema “Peningkatan Stabilitas Politik dan Keamanan, Penegakan Hukum, dan Tata Kelola Pemerintahan” yang digelar Forum Merdeka Barat di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

“Selama empat tahun negara telah membebaskan 443 WNI dari hukuman mati, negara selesaikan 51.088 kasus WNI di luar negeri, 181.942 WNI di luar negeri telah di-repatriasi,” jelas Retno.

Baca: 2 WNI Masih Disandera, Kelompok Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp 14 Miliar

Selain itu, Retno juga mengatakan negara berhasil mengevakuasi 16.432 WNI dari wilayah konflik di luar negeri.

“Termasuk pembebasan 39 WNI yang jadi sandera di Filipina,” imbuhnya.

Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku

Tak hanya menyelamatkan fisik WNI di luar negeri, Retno mengklaim pemerintah berhasil mengembalikan hak WNI di luar negeri.

“Nilainya mencapai Rp 408 miliar, termasuk hak pendidikan bagi anak dari tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas