Dua Perusahaan Jepang Dituntut Warga Korea Ribuan Dollar AS, PM Shinzo Abe Marah
Kompensasi perang, MA Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel Jepang dan Sumitomo Metal membayar 87 ribu Dollar AS kepada empat warga Korea Selatan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel Jepang dan Sumitomo Metal membayar masing-masing 87.700 Dollar AS kepada empat warga Korea.
Mereka menuntut kompensasi atas upah yang dianggap belum dibayar saat bekerja di era perang dunia kedua.
"Keputusan MA Korea tidak masuk akal. Kita sudah selesai dengan kesepakatan dua negara mengenai msalah perang dunia kedua tahun 1965," tekan PM Jepang Shinzo Abe dengan muka tegang dan agak marah mengatakan "Arienai" (tidak masuk akal keputusan tersebut) kemarin (30/10/2018) kepada pers di kantor PM Jepang.
Apabila hal ini dibayarkan perusahaan Jepang tersebut maka dampaknya akan sangat luar biasa dan perusahaan Jepang akan membayar nantinya sedikitnya 2 triliun yen kepada warga Korea.
"Saat ini sekitar 70 perusahaan Jepang terancam 15 kasus serupa termasuk juga Mitsubishi Heavy Industries, Yokohama Rubber, Sumiseki Holdings, dan Hitachi Zosen. Apabila keputusan MA tersbeut dikabulkan dan dibayarkan maka dampak sangat besar sekali, sedikitnya 2 triliun yen perusahaan Jepang harus keluar uang bagi warga Korea nantinya," sumber Tribunnews.com mengungkapkan pagi ini (31/10/2018).
Baca: Kemarin PM Jepang Shinzo Abe Sampaikan Masakaki ke Kuil Yasukuni di Tokyo
Nippon Steel sangat menyesalkan sekali keputusan MA tersbeut. Demikian pula Menteri Luar Negeri Taro Kono langsung memanggil Dubes Korea Selatan ke kantornya di Kasumigaseki menyatakan keberatan atas keputusan MA mengatakan hal itu jelas tidak dapat diterima, tidak masuk akal.
"Pihak Nippon Steel kemungkinan akan melanjutkan ke Arbitrase Internasional dan pemerintah Jepang akan mendukungnya pula kalau perlu ke Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan masalah tersebut," tambah sumber itu lagi.
Baca: 5 Kali Peluk Calon Suami saat Berpisah, Intan: Jaga Diri Baik-baik
Kasusnya bermula di jaman perang dunia kedua saat pekerja dari Korea membantu bekerja di perusahaan Jepang. Para penuntut menganggap itu kerja paksa oleh tentara Jepang. Namun pihak Jepang menganggap bukan kerja paksa karena Jepang menguasai Korea saat itu.
Namun hal tersbeut telah selesai tuntas saat penandatanganan MOU antara kedua kepala negara tahun 1965 dan Jepang membayar ganti rugi 500 juta USD pada tahun 1965 tersebut kepada Korea.
Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam
Penandatanganan oleh PM Jepang Eisaku Satō dengan Presiden Korea Park Chung-heesaat itu. Kedua negara menganggap selesai permasalahan perang dunia kedua dengan MOU tersebut.
Kini sejak tahun 2005 para warga Korea menuntut perusahaan Jepang ke pengadilan di Korea dan kemarin (30/10/2018) pihak MA Korea memutuskan kemenangan warga Korea karena dianggap hak pribadi warga Korea belum dipenuhi.
Sedangkan MOU tahun 1965 dianggap MA Korea itu hanya urusan kedua pemerintahan saja, sedangkan tuntutan adalah dari pribadi warga Korea.
"Apabila tuntutan semua warga bisa dikabukan, repot jadinya dunia ini. Settiap Warga Indonesia secara pribadi juga bisa menuntut sama seperti Korea, Setiap Warga China yang merasa dirugikan saat perang dunia kedua juga bisa menuntut hal serupa. Kacau dunia ini," tambah sumber itu lagi.
Jin Chang-soo, peneliti senior di Sejong Institute, sebuah lembaga think tank swasta mengomentari, "Terserah pada pemerintah Korea Selatan bagaimana bisa mengelola ini. Tidak dapat dihindarkan bahwa ini akan menodai kepercayaan antar pemerintah."
Lee Choon-shik, satu-satunya penggugat yang masih hidup, menyambut gembira keputusan itu.