Jepang Tolak Keputusan MA terkait Kompensasi Kerja Paksa Warga Korea pada Perang Dunia II
Mahkamah Agung Korea memutuskan empat penuntut warga Korea berhak mendapat ganti rugi sebesar 87.700 dolar AS dari Nippon Steel, namun Jepang menolak.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mahkamah Agung (MA) Korea memutuskan empat penuntut warga Korea berhak mendapat ganti rugi masing-masing sebesar 87.700 dolar AS dari Nippon Steel & Sumitomo Metal Corporation sebagai kompensasi kerja paksa yang dilakukannya saat Perang Dunia II.
Namun Jepang menolak keras keputusan tersebut dan mengatakan bertentangan dan atau melanggar kesepakatan dua negara yang dilakukan tahun 1965 yang ditandatangani bersama oleh PM Jepang Eisaku Sato bersama Presiden Korea Park Chung-hee dengan ganti rugi 500 juta dollar AS (1965).
Berikut dua pasal kesepakatan yang ditandatangani tahun 1965 tersebut.
Perjanjian antara Jepang dan Republik Korea sebagai solusi atas masalah properti dan klaim serta kerja sama ekonomi:
Pasal 1
"Jepang akan memberikan kepada Republik Korea;
(a) produk-produk Jepang yang bernilai yen sama dengan 300 juta dolar AS. Layanan akan diberikan secara gratis untuk jangka waktu sepuluh tahun dari tanggal berlakunya Persetujuan ini.
Penyediaan produk dan layanan di setiap tahun terbatas pada jumlah yen yang setara dengan 300 juta dolar AS.
"Jumlah sisanya akan ditambahkan ke jumlah hibah dari tahun berikutnya. Namun, jumlah maksimum hibah untuk setiap tahun dapat ditingkatkan dengan persetujuan dari pemerintah kedua belah pihak."
(b) Pinjaman berbunga rendah jangka panjang hingga mencapai jumlah yen yang setara dengan 200 juta dolar AS dapat dimintakan oleh pemerintah Korea dari tanggal efektif perjanjian ini adalah tanggal yang dialokasikan untuk pengadaan oleh Republik Korea atas produk Jepang dan layanan dari Jepang yang diperlukan untuk pelaksanaan bisnis yang ditentukan sesuai dengan perjanjian yang disepakati berdasarkan ketentuan 3 untuk jangka waktu sepuluh tahun.
"Pinjaman ini harus dilakukan oleh Dana Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri Jepang dan Pemerintah Jepang harus memastikan bahwa dana tersebut dapat mengamankan dana yang diperlukan. Sehingga pinjaman ini dapat dilakukan sama rata di setiap tahun dengan mengambil tindakan yang diperlukan."
Hibah dan pinjaman di atas harus berguna untuk pembangunan ekonomi Republik Korea.
Pasal 2
"Kedua belah pihak sepakat bahwa masalah yang berkaitan dengan properti, hak dan kepentingan kedua belah pihak dan warganya (termasuk perusahaan) dan klaim mengenai klaim antara kedua pihak dan warganya diterbitkan pada tanggal 8 September 1951. Termasuk yang ditentukan dalam Pasal 4 (a) Perjanjian Damai dengan Jepang yang ditandatangani di Kota San Francisco, secara lengkap dan akhirnya diselesaikan bersama dengan baik."