Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perempuan di Mesir Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Dianggap Lecehkan Seekor Monyet

Seorang perempuan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan di Mesir karena dianggap telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seekor monyet.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Perempuan di Mesir Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Dianggap Lecehkan Seekor Monyet
TRIBUN BATAM /ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi kera ekor panjang. 

TRIBUNNEWS.COM, MANSOURA - Seorang perempuan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan di Mesir karena dianggap telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seekor monyet.

Diberitakan surat kabar harian, Al-Ahram, Jumat (28/12/2018), pengadilan di Kota Mansoura, menuduh Basma Ahmed (25) telah melakukan hasutan dan melakukan tindakan tidak senonoh di muka umum.

Baca: Catatan Kiprah Menteri Wiranto Sepanjang 2018, Mulai Mako Brimob Rusuh sampai Bendera Dibakar

Basma ditahan pada Oktober lalu, setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya tertawa terbahak-bahak saat menyentuh kelamin seekor monyet.

Video berdurasi sekitar 90 detik tersebut menjadi viral di media sosial dan ditonton orang-orang dari berbagai kalangan, mulai dari kaum muda, siswa sekolah maupun perguruan tinggi.

Demikian diberitakan Al-Ahram.

Baca: Mobil Penyidik Terparkir di Wisma Sanita, KPK Geledah Kantor Satker Tanggap Darurat PUPR

Insiden yang terekam video tersebut terjadi di sebuah toko hewan peliharaan di sebuah kota di delta Sungai Nil.

"Tersangka ditangkap setelah dapat diidentifikasi oleh Brigadir Jenderal Issam Abu Arab, kepala Departemen Perlindungan Literasi," tulis surat kabar Mesir.

Basma Ahmed, asal desa Aja, mengakui perbuatannya dengan dibantu seorang teman yang merekamnya.

Baca: Kaleidoskop 2018, Noda di Dunia Olahraga Indonesia: Dari Korupsi di Kemenpora Hingga Pengaturan Skor

BERITA REKOMENDASI

Di hadapan pengadilan, Basma mengatakan kepada jaksa penuntut bahwa dia tidak pernah bermaksud melecehkan monyet itu dengan cara apa pun dan mengaku bahwa dirinya menyukai monyet tersebut.

Di bawah kepemimpinan Presiden Abdel Fattah el-Sisi, pemerintahan Mesir baru-baru ini telah mengesahkan undang-undang baru yang mengatur media dan hak-hak perempuan.

Sementara organisasi pengawas hak asasi manusia, Human Rights Watch (HRW) mencatat bahwa di tahun-tahun pertama berkuasa, Presiden Sisi telah menerapkan tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan melakukan penangkapan secara luas.

Penulis : Agni Vidya Perdana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dianggap Lecehkan Seekor Monyet, Perempuan Mesir Dipenjara Tiga Tahun


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas