Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu

Kasus penyebaran identitas palsu kini marak terjadi di Jepang. Tidak hanya dilakukan oleh warga Jepang, tetapi kini merambah kepada warga asing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Markas Besar Kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kasus penyebaran identitas palsu kini marak terjadi di Jepang. Tidak hanya dilakukan oleh warga Jepang, tetapi kini merambah kepada warga asing yang tinggal di Jepang termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Penyebaran kartu identitas palsu sudah mulai dilakukan sejak dulu saat Gaikokujin Torokusho beredar sebelum diganti menjadi Zairyu Card (ZC) tanggal 9 Juli 2012.




"Dulu tersebar banyak kartu identitas palsu lalu diganti ZC agar semakin kurang pemalsuan. Ternyata mulai banyak lagi pemalsuan, bahkan ada 19 WNI yang telah kami tangkap," ungkap sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Selasa (8/1/2019).

Dari 19 WNI tersebut, satu pengedar kartu ZC besar dan 18 orang pembeli sekaligus pengedar kecil kartu ZC.

"Umumnya pembeli adalah warga ilegal di Jepang yang ingin dapat pekerjaan. Tanpa ZC tidak bisa bekerja dan akan semakin sulit hidupnya," kata sumber itu.

Namun karena dijanjikan komisi sekitar 10.000 yen per satu ZC, dijual dengan harga 30.000 yen per satu kartu, maka semakin banyak orang Indonesia di Jepang yang ikut menjual kartu ZC tersebut akhir-akhir ini.

BERITA TERKAIT

"Bahkan kami sudah mendeteksi ada WNI yang punya istri orang Jepang sudah punya visa menetap di Jepang ikut pula menjual kartu palsu tersebut. Tinggal waktunya saja kami tangkap semua pelaku tersebut," ungkapnya.

Baca: Mantan Bos Nissan Jepang Ghosn Akan Bersaksi 10 Menit di Pengadilan Jepang

Data yang diperoleh Tribunnews.com dari sumber tertulis tahun 2016, satu orang WNI pedagang besar kartu Jepang palsu tertangkap.

Lalu pembeli yang juga ternyata menjadi penjual kecil-kecilan tahun 2015 sebanyak 5 orang tertangkap.

Tahun 2016 sebanyak 2 orang tertangkap.

Tahun 2017 sebanyak 3 orang tertangkap dan tahun lalu sebanyak 8 orang tertangkap.

Total ada 19 orang telah tertangkap kepolisian Jepang sejak tahun 2015.

Penjual maupun pembeli kartu palsu akan ditangkap polisi Jepang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas