Banyak Tenaga Kerja Asing di Jepang Mendapat Perlakuan tidak Menyenangkan
Sejumlah tenaga kerja asing di Jepang mendapat perlakuan tidak menyenangkan di Negeri Sakura tersebut
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejumlah tenaga kerja asing di Jepang mendapat perlakuan tidak menyenangkan di Negeri Sakura tersebut.
"Kalau dapat perlakuan tidak menyenangkan dan disuruh ke luar dari tempat tinggalnya, serta diancam suruh kembalikan utang segera, kekerasan dan sebagainya, sebaiknya lapor ke imigrasi atau pengacara tenaga kerja Jepang. Ada shelter (tempat penampungan khusus) bagi para korban tenaga kerja asing (pemagang) yang mendapat perlakuan seperti itu pasti dibantu pemerintah Jepang," kata Keiko Kato, pengacara tenaga kerja asing Jepang kepada Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019) di kantornya.
Selama ini Keiko Kato banyak membantu tenaga kerja asing di Jepang tetapi belum ada yang dari Indonesia.
"Kalau mau konsultasi boleh saja sekali datang 5000 yen. Lalu kalau mau dibuatkan surat tagihan ke perusahaannya misalnya lemburnya tidak bayar, dikenakan biaya 20.000 yen," kata dia.
Namun sayang, Keiko Kato tak bisa berbahasa Indonesia.
"Tapi bahasa Inggris saya bisa karena tiga tahun pernah tinggal di Vancouver Kanada," kata dia.
Perlakuan perusahaan Jepang terhadap tenaga kerja asing banyak yang tidak baik di Jepang karena tidak melakukan persiapan dengan baik.
"Budaya kan berbeda, pola pikir berbeda, bahasa berbeda, dan sebagainya. Jadi kalau orang Jepang mungkin anggap sudah harus mengerti sendiri, orang asing mungkin masih bingung dan muncul berbagai masalah lainnya," kata Keiko Kato.
Kato juga melihat UU tenaga kerja asing mulai 1 April 2019 memungkinkan banyak masuk tenaga asing juga sangat terburu-buru.
Baca: Sebelum Hilang dan Ditemukan Tewas, Ayu Safitri Dijemput Seorang Perempuan Naik Sepeda Motor
"Apa siap para perusahaan menerima mereka karena banyak perbedaan tersebut. Apakah sudah dibuatkan rincian manual buku panduan dalam bahasa Indonesia di semua perusahaan yang mau menerima tenaga kerja Indonesia? Masih banyak persiapan lain yang sepertinya belum siap dilakukan banyak perusahaan Jepang dan takutnya nantinya muncul berbagai dampak yang kurang baik bagi semua pihak serta masyarakat," ujarnya.
"Bagaimana pula hak hak pekerja juga harus dijelaskan rinci oleh perusahaan. Jangan yang hanya menguntungkan perusahaan saja," katanya.
Bagi yang ingin konsultasi dapat telepon dengan bahasa Inggris ke 03-3574-1422.
Atau berdiskusi bagi tenaga kerja Indonesia yang mau bekerja di Jepang dapat ikut forum di facebook: www.facebook.com/groups/kerjadijepang/