Kepolisian Perai Malaysia Cegah Pernikahan Anak 11 Tahun dengan Pria Berumur 21 Tahun
Kepolisian di Perai, Malaysia, dilaporkan mencegah pernikahan antara gadis berusia 11 tahun dan pria berumur 21 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PERAI - Kepolisian di Perai, Malaysia, dilaporkan mencegah pernikahan antara gadis berusia 11 tahun dan pria berumur 21 tahun.
Asia One melaporkan, Sabtu (9/2/2019), polisi bergerak setelah menerima laporan dari pendiri sekolah swasta khusus Rohingya, K Sudhagaran.
Sudhagaran mengaku dia melapor setelah mendapat kabar mantan muridnya menerima lamaran pria yang juga berasal dari kelompok Rohingya.
Asisten Komisaris Polisi Central Seberang Perai, Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan, ide pernikahan itu datang dari ayah si bocah.
Si ayah yang seorang kontraktor bangunan berniat menikahkan putrinya karena mempunyai permasalahan di bagian finansial.
Polisi yang datang kemudian mengumpulkan gadis 11 tahun itu, ayahnya, dan pengantin pria untuk memberikan penjelasan.
Baca: Orang Kaya Asal Lampung Itu Kini Tinggal di Ruangan 3x3 Meter Persegi di Lapas Rajabasa
"Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menunda pernikahan hingga bocah tersebut telah cukup umur," papar Azhan.
Kasus tersebut sudah diberitahukan kepada Departemen Kesejahteraan Sosial dan Departemen Bidang Agama Penang.
Baca: Rafathar Marah Tahu Baim Wong Tidur Dengannya, Lalu Tanya Nagita Slavina: Mama Bobo di mana?
Polisi juga memberi tahu Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dengan Azhan mengatakan, kasus tersebut dipantau oleh Departemen Kesejahteraan Sosial. (Kompas.com/Ardi Priyatno Utomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Malaysia Cegah Pernikahan Bocah 11 Tahun dan Pria 21 Tahun"