Anak Menggugat Ayahnya ke Pengadilan, Gara-gara Angpau Imlek Diambil
Seorang bocah 10 tahun menggugat ayahnya sendiri ke pengadilan. Penyebabnya, sang ayah mengambil angpaunya tanpa izin.
Penulis: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM - Meski rasanya aneh, tapi sejumlah kasus anak memperkarakan orangtuanya sendiri ke ranah hukum, memang terjadi di dunia nyata.
Seperti yang terjadi di China ini.
Dilansir South China Morning Post 18 Februari 2019, seorang bocah 10 tahun di Guangdong, China, menggugat ayahnya sendiri ke pengadilan.
Bocah tersebut menggugat sang ayah, yang telah mengambil uang angpau-nya tanpa izin.
Dalam persidangan di Pengadilan Baiyun, bocah yang menggugat ayahnya ini punya orangtua yang bercerai.
Ia awalnya hidup bersama ayahnya, yang oleh polisi hanya disebut bernama Su.
Berdasar keterangan pengadilan, pada Imlek 2014 dan 2015, Su memberi anaknya angpau sebesar 3.000 yuan, atau sekitar Rp 6,2 juta.
Uang itu diberikan Su dalam bentuk tabungan deposito di bank.
Pada Maret 2016, Su menarik semua tabungan anaknya itu dari bank, berikut bunga deposito sebesar Rp 630 ribu yang diberikan bank.
April 2016, bocah itu pindah tinggal ikut ibunya.
Tak lama setelah ikut ibunya, si bocah kemudian menggugat ayahnya ke pengadilan.
Su, menuding anaknya berbuat seperti itu karena perintah ibunya.
Dalam persidangan Su membela diri.
Ia mengatakan, uang angpau yang diberikannya itu berasal dari keluarga dari pihaknya, dan tak ada sangkut pautnya dengan mantan istrinya.