Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati di Afrika 3 Kali Lolos dari Maut Akibat Algojo Kelelahan Lakukan Eksekusi

Sudah tiga kali terpidana mati di Malawi, Afrika, Byson Kaula nyaris dieksekusi hingga akhirnya terbebas dari maut.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terpidana Mati di Afrika 3 Kali Lolos dari Maut Akibat Algojo Kelelahan Lakukan Eksekusi
(BBC via kompas.com)
Byson Kaula tiga kali lolos dari eksekusi hukuman gantung.(BBC) 

TRIBUNNEWS.COM, LILONGWE - Sudah tiga kali terpidana mati di Malawi, Afrika, Byson Kaula nyaris dieksekusi.

Namun, setiap kali gilirannya tiba, sang algojo berhenti melakukan pekerjaannya menggantung semua terpidana mati yang ada di dalam daftarnya.

Alhasil, Byson selamat hingga negeri di wilayah tenggara Afrika itu menghapuskan hukuman mati.

Byson mengatakan, tetangganya yang iri menjadi penyebab dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan.

Baca: Pria di China Tewas Tegak Minuman Keras Selama 3 Bulan Berturut-turut Demi Jadi Selebritas Online

Peristiwa itu terjadi pada 1992 dan kala itu undang-undang Malawi menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan.

Dibesarkan di sebuah desa kecil di wilayah selatan Malawi, Byson kemudian pergi ke Johannesburg, Afrika Selatan, untuk bekerja di industri gas.

Setelah mendapatkan cukup uang, dia pulang kampung dan membeli tanah.

Dia kemudian mempekerjakan lima orang untuk menanam buah-buahan, gandum, jagung, dan singkong.

Berita Rekomendasi

"Saat itulah, masa-masa suram dimulai," ujar Byson.

Baca: Wanita Asal Hong Kong Berpura-pura Hamil Selundupkan 2 Kucing Persia Lewat Bandara di Taiwan

Beberapa tetangga, kata Byson, menyerang salah satu karyawannya hingga dia terluka parah.

Akibatnnya, karyawan itu tak bisa berjalan tanpa bantuan.

Saat Byson membantunya untuk pergi ke toilet, dia terpeleset karena tanah licin setelah diguyur hujan.

Saat jatuh, tubuh Byson menimpa karyawannya itu dan pria tersebut meninggal dunia di rumah sakit.

Baca: BREAKING NEWS - Rahmad Satria Laporkan Wagub Ria Norsan ke Bawaslu, Tuding Tak Izin Cuti Kampanye

Byson yang berusia 40-an saat itu kemudian didakwa melakukan pembunuhan.

Di pengadilan, beberapa tetangga Byson menjadi saksi yang memberatkan.

Sang ibu, Lucy, duduk di kursi belakang di dalam ruang sidang.

Dia tak kuasa mendengar hakim membacakan vonis dan terpaksa bertanya soal hasil pengadilan.

"Saat saya diberi tahu dia dijatuhi hukuman mati, air mata saya jatuh," ujar Lucy.

Peristiwa ini terjadi menjelang masa akhir pemerintahan totaliter Hastings Banda yang menguasai negeri itu sejak 1964.

Penulis : Ervan Hardoko

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Algojo Kelelahan Jalankan Eksekusi, Terpidana Mati Ini Lolos dari Maut

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas