Donald Trump Ubah Kebijakan Drone Perang AS, Ancam Transparansi Laporan Korban Tewas Warga Sipil
Presiden Donald Trump diam-diam menandatangani perintah eksekutif untuk mengubah cara pemerintahnya melaporkan kematian akibat drone AS.
Penulis: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNPALU.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump diam-diam menandatangani perintah eksekutif untuk mengubah cara pemerintahnya melaporkan kematian akibat drone AS.
Hal ini bisa berarti, AS kini dapat membunuh ribuan warga sipil secara sembunyi-sembunyi.
Mengutip laman This is Insider, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut pada hari Rabu (6/3/2019).
Donald Trump mencabut persyaratan era Barack Obama yang diberlakukan bagi Direktur Intelijen Nasional untuk merilis laporan tahunan mengenai jumlah korban tewas warga sipil akibat operasi Amerika Serikat di daerah-daerah non-pertempuran di seluruh dunia.
Area-area itu meliputi sebagian wilayah Yaman, Somalia, dan Pakistan.
Persyaratan ini diperkenalkan oleh Presiden Barack Obama pada 2016, saat ia dituntut untuk lebih transparan tentang peningkatan penggunaan drone AS.
Pemerintah AS akan terus melaporkan kematian di "wilayah permusuhan aktif" seperti Irak dan Suriah.
Dilaporkan sebelumnya, ada 117 kematian warga sipil di luar daerah ini antara 2009 dan 2016.
Selama beberapa tahun, angka kematian tersebut hanya dinyatakan sebagai kisaran, bukan jumlah yang tepat.
Namun, pemerintahan Donald Trump sama sekali tidak merilis laporan angka kematian ini pada 2017.