Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Singkat Siti Aisyah Diputus Bebas Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Saudara Tiri Kim Jong Un

Siti Aisyah, warga Indonesia diputus bebas atas segala tuntutan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un

Editor: Suut Amdani
zoom-in Fakta Singkat Siti Aisyah Diputus Bebas Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Saudara Tiri Kim Jong Un
montase : GeoTimes
Siti Aisyah dan Kim Jong Nam. 

Siti Aisyah, warga Indonesia diputus bebas atas segala tuntutan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membenarkan kabar bahwa WNI terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Siti Aisyah, telah dibebaskan.

Kabar tersebut diterima Pemerintah Indonesia pada Senin (11/3/2019) pagi.

Selanjutnya, pemerintah akan memulangkan Siti ke Tanah Air.

"Pagi hari ini kami menerima kabar dari Kuala Lumpur, bahwa WNI atas nama Siti Aisyah telah diputuskan dibebaskan," ujar Retno saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

Retno menuturkan, selama ini Pemerintah Indonesia terus memberikan pendampingan hukum terhadap Siti sepanjang proses pengadilan di Malaysia.

Baca: Terungkap, Baju Kim Jong Nam Ternyata Jadi Kunci Bebasnya Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan

Baca: Jubir Kemlu: Kondisi Siti Aisyah Baik

Baca: Kisah Dramatis Siti Aisyah, TKW yang Jadi Mata-mata Korea Utara, Ditahan Malaysia dan Kini Bebas

Bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti dituduh membunuh Kim Jong Namdengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.

Berita Rekomendasi

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM 400, atau sekitar Rp 1,2 juta.

Mereka menyangka sebagai acara kelakar untuk televisi.

"Ini merupakan satu puncak dari serangkaian panjang yang sudah kita lalui dalam upaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap kasus Siti Aisyah," kata Retno.

Menurut Retno, saat ini Siti tengah berada di KBRI Kuala Lumpur.

Sementara pemerintah sedang mengatur proses pemulangan Siti ke Indonesia.

"Yang bersangkutan saat ini sedang bersama tim kita di KBRI Kuala Lumpur dan sedang mengatur upaya untuk pemulangan yang bersangkutan," ucap Retno.

Persidangan

Jauh sebelumnya, Siti Aisyah dan asal Vietnam, Doan Thi Huong mengaku tidak bersalah atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. 

Pernyataan itu diungkapkan dalam awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (2/10/2017).

Seperti diberitakan AFP, pernyataan Siti Aisyah dan Thi Huong disampaikan dengan bantuan tenaga penerjemah bahasa.

Tuduhan pembunuhan itu dibacakan pertama kali untuk Aisyah.

Wanita 25 tahun itu hadir ke persidangan dengan mengenakan pakaian tradisional Melayu, dan berbicara dengan Bahasa Indonesia.

Setelah berunding dengan seorang penerjemah, Jurubahasa itu menyampaikan bahwa Aisyah mengaku tidak bersalah. 

Tuduhan selanjutnya kemudian dibacakan kepada Huong.

Perempuan 29 tahun itu hadir di pengadilan dengan mengenakan jumper biru, dan berbicara dalam bahasa Vietnam.

Penerjemahnya juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Huong memohon untuk dinyatakan tidak bersalah.

Para terdakwa ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu, saat lelaki itu menunggu penerbangan ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.

Keduanya dituduh menggosok zat saraf beracun VX di wajah korban.

Namun, kedua perempuan itu langsung membantah.

Mereka mengaku ditipu, karena yang mereka lakukan adalah untuk ambil bagian dalam acara pertunjukan realitas di televisi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diputus Bebas di Malaysia, Siti Aisyah Akan Dipulangkan ke Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas