Siti Aisyah: Bahagia Sekali, Saya Tak Berpikir Hari Ini Akan Bebas
Aisyah dan rekannya mengatakan mereka tertipu oleh mata-mata Korea Utara yang sedang melaksanakan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam menggunakan racun s
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR -- Siti Aisyah (26) tersenyum bahagia ketika akan meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2019).
Dia diantar melalui kerumunan wartawan menuju mobil di luar pengadilan, di mana ia telah diadili bersama seorang wanita Vietnam untuk kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.
"Saya merasa sangat bahagia. Saya tidak berpikir, hari ini aku akan dibebaskan," ucap Aisyah di Kedutaan, seperti dilansir Channel News Asia, Senin (11/3/2019).
Ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan mendapat perlakuan baik selama di penjara.
Duta besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana mengatakan gembira atas kebebasan Aisyah.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan. Kami akan memulangkan Aisyah kembali ke Indonesia hari ini atau secepatnya," tutur Rusdi Kirana.
Putusan bebas Aisyah adalah kejutan luar biasa ketika pengadilan pada hari Senin sudah dijadwalkan untuk mendengar kesaksian terdakwa warga Vietnam, Doan Thi Huong (30).
Pengacara untuk Doan menangis di pengadilan saat mendengatkan putusan bebas terhadap Aisyah.
Ia juga berharap putusan yang sama akan dijatuhkan juga terhadap kliennya.
Baca: Maruf Amin Legawa Jika Ditolak di Basis Prabowo-Sandi Asal Santun
Pengadilan sepakat untuk melanjutkan proses pada Kamis (14/3/2019), menunggu balasan dari Jaksa Agung.
Dalam persidangan, Aisyah yang dituduh membunuh sepupu pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dibebaskan pada Senin (11/3/2019), setelah Jaksa Penuntut Umum Malaysia menarik tuntutan terhadap dirinya.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas Hakim Azmin Arifin mengatakan kepada pengadilan tinggi Alam Shah, kala menyetujui permintaan dari Jaksa Penuntut untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Dia dapat pergi sekarang."
Dalam permintaannya untuk menarik dakwaan, Jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasan terhadap pengadilan.