VIDEO Menteri PPMI Akan Tertibkan Lembaga Pelatihan Kerja Nakal: Biasanya Calo Perdagangan Orang
Kementerian PPMI bakal bekerjasama dengan Polri untuk melindungi PMI dari praktik ilegal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran (PPMI), Abdul Kadir Karding akan melakukan penertiban terhadap sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) nakal yang melakukan praktik ilegal.
LPK-LPK tersebut disinyalir melakukan praktik perdagangan orang.
Hal itu Karding di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Nah, tapi juga kami akan mendorong menertibkan LPK-LPK nakal ini. "
"Jadi, ada beberapa LPK yang nakal yang LPK itu lembaga pelatihan kerja, yang sebenarnya tugasnya melatih tapi jadi Kayak semacam dalam tanda petik sebagian ya, oknum itu jadi kayak calo gitu. Nah inilah yang biasanya perdagangan orang Ilegal," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Kementerian PPMI, kata Karding, akan melakukan pemeringkatan terhadap LPK yang beroperasi.
LPK, kata Karding, bakal diklasifikan sesuai dengan kualitas pelayanan terhadap PMI.
"Di sini nih banyak, ini coba kami rapikan pelan-pelan. Sehingga nanti kita bisa lebih baik di depan. Ada pe-rating-an, mana LPK yang bagus, mana yang pelat kuning, dan mana yang memang harus kita gunting karena tidak sehat bagi kemanusiaan dan bekerja migran," ucapnya.
Terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) LPK-LPK tersebut, Karding mengatakan hal itu merupakan ranah dari kepolisian.
Baca juga: Profil Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran di Kabinet Prabowo-Gibran
Gandeng Polri untuk Lindungi PMI
Kementerian PPMI bakal bekerjasama dengan Polri untuk melindungi PMI dari praktik ilegal.
"Ya intinya, di kami khusus untuk pelanggaran soal perlindungan pekerja, kita sudah membentuk tim reaksi cepat. Ini yang akan bekerja cepat, antisipasi semua hal yang menjadi tupoksi kami. "
"Jadi, kalau dia pulang dari luar negeri, ketika di Indonesia itu lah menjadi wilayah kerja kami, kementerian kami," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.