Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdana Menteri India Ucapkan Selamat untuk Jokowi Pakai Bahasa Indonesia

Belum ada sehari pasca pengumuman Pemilu 2019, Jokowi sudah menerima ucapan selamat dari Perdana Menteri India, Narendra Modi.

Penulis: Grid Network
zoom-in Perdana Menteri India Ucapkan Selamat untuk Jokowi Pakai Bahasa Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri India Narendra Modi bermain layang-layang usai meninjua pameran India-Indonesia KITE Exhibition, Rabu (30/5/2018). Pameran tersebut diselenggarakan untuk menandakan 70 tahun hubungan bilateral Indonesia-India. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/4/2019) dini hari.

Mengutip dari laman Tribunnews, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman hasil rekap lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.

Pasalnya, KPU telah melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujar Arief Budiman seperti dikutip oleh GridHot.ID.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3x24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Baca Selanjutnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas