Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menipu 3 Wanita, Bos Yakuza Jepang Diharuskan Bayar Ganti Rugi 6 Juta Yen

Pengadilan Mito memutuskan bos kelompok yakuza Sumiyoshikay diharuskan membayar 6.050.000 yen kepada 3 perempuan korban penipuan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menipu 3 Wanita, Bos Yakuza Jepang Diharuskan Bayar Ganti Rugi 6 Juta Yen
Richard Susilo
Markas Besar Kepolisian Jepang di Kasumigaseki Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Mito memutuskan bos kelompok yakuza Sumiyoshikay diharuskan membayar 6.050.000 yen kepada 3 perempuan korban penipuan yang tinggal di Perfektur Ibaraki, Kamis (23/5/2019).

"Terbukti tersangka menggerakkan anak buahnya untuk menipu para wanita tersebut," ungkap ketua hakim Hideko Maeda, Kamis (23/5/2019).

Anggota kelompok penipu menggunakan gangster yakuza Sumiyoshikai untuk mengumpulkan anggota kelompok penipuan.

Penipuan digunakan untuk mengumpulkan dana dengan menggunakan kekuatan geng.

Di sisi lain, kasus salah satu penggugat--yang telah mencari kompensasi karena telah mengalami upaya penipuan--dibatalkan.

Baca: Said Minta Maaf kepada Polri, Mengaku Khilaf Ikut Sebarkan Berita Hoax Ada Anggota Brimob dari Cina

Penipuan sesuai KUHP tentang kasus penipuan khusus, geng yang telah direvisi untuk memfasilitasi pengejaran tanggung jawab utama organisasi.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah keputusan pertama yang menerapkan Undang-undang Penanggulangan dan memerintahkan kompensasi ke puncak organisasi yakuza," tambahnya.

Baca: Ungguh Foto Kenakan Daster Saat Temani Sang Putri Tidur, Ayu Ting Ting: Enak Bangat, Nak

Pengacara terdakwa mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Kami ingin mempertimbangkan apakah akan naik banding atau tidak," kata dia.

Info lengkap yakuza dapat di baca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas