6 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 8 Tahun di India Lolos dari Hukuman Mati
Terbukti melakukan pemerkosaan dan membunuh bocah delapan tahun, 6 pria di India lolos dari hukuman mati.
Editor: Sri Juliati
Terbukti melakukan pemerkosaan dan membunuh bocah delapan tahun, 6 pria di India lolos dari hukuman mati.
TRIBUNNEWS.COM - Enam pria dari region Jammu, India lolos dari hukuman mati.
Padahal, keenam pelaku ini terbukti melakukan pemerkosaan dan membunuh bocah delapan tahun dari suku nomaden Muslim dan sempat menimbulkan ketegangan di India.
Dengan tiga pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan sisanya lima tahun dipenjara.
Kekerasan seksual, termasuk kepada anak, begitu marak di India dan kemarahan atas kasus Kathua, dinamai berdasarkan distrik kasus terjadi, membuat pemerintah memperkenalkan hukuman mati bagi pelaku.
Berdasarkan dokumen pengadilan, gadis itu diculik ketika dia memberi makan kuda dan dibawa ke desa di Jammu pada 10 Januari 2018, dilansir AFP, Senin (10/6/2019).
Baca: Gadis Korban Perampokan dan Percobaan Pemerkosaan di Sumedang Ini Dilempar ke Jurang
Baca: Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Asuh Penyandang Disabilitas Terungkap Setelah Dia Melahirkan Bayinya
Dalam penyekapan yang berlangsung selama lima hari, bocah itu itu dibius dan ditahan di sebuah kuil.
Dia diperkosa berulang kali sebelum dicekik hingga tewas.
Penyelidikan yang digelar menunjukkan gadis itu sengaja diincar demi menciptakan ketakutan di sukunya sehingga mereka pun terpaksa pergi dari daerah itu.
Dilansir AFP, Senin (10/6/2019), pria ketujuh dilaporkan dibebaskan.
Sementara pelaku kedelapan yang masih di bawah umur menjalani sidang terpisah.
Di antara tiga pelaku yang divonis seumur hidup adalah Kepala Desa Sanjhi Ram dan polisi bernama Deepak Khajuria.
Baca: 5 Fakta Pembunuhan Pendeta Melinda Zidemi di OKI, Dugaan Pemerkosaan hingga Ciri-ciri Pelaku
Baca: The Lion Mama, ibu di Afrika yang menghabisi tiga orang pria pelaku pemerkosaan putrinya.
Lainnya terbukti menerima sogokan dan menghancurkan bukti kejahatan.
Jaksa penuntut menyatakan, mereka bakal mempelajari vonis itu sebelum memutuskan apakah bakal mengajukan banding.