Korea Didesak Ambil Langkah Serius Tangani Masalah Kompensasi Perusahaan Jepang
Pemerintah Korea diminta melakukan langkah serius untuk mengantisipasi kompensasi agar jangan sampai terjadi penguangan perusahaan Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Para penggugat perusahaan Mitsubishi Heavy Industries mengajukan pesanan penjualan ke pengadilan Korea pada tahap awal untuk aset senilai sekitar 73 juta yen yang sudah disita.
Dengan asumsi bahwa Mitsubishi Heavy Industries tidak menanggapi konsultasi tentang kompensasi yang telah dijadwalkan untuk tanggal 15 Juli 2019, dan memulai prosedur untuk meng-uangkan asset tersebut.
"Kami meminta pemerintah Korea melakukan langkah serius untuk mengantisipasi kompensasi tersebut agar jangan sampai terjadi penguangan perusahaan Jepang tersebut," ungkap Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono dalam jumpa pers, Selasa (16/7/2019).
Menteri Luar Negeri Taro Kono terus mendesak pemerintah Korea untuk mengambil tindakan agar perusahaan-perusahaan Jepang tidak dirugikan.
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Baca: Farhat Abbas Pajang Foto ‘Berantakan’ Hotman Paris, Sindir Kasus Bau Ikan Asin, Direspon: Elu Kalah?
Baca: Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Sawah, Dua Bulan Lalu Pernah Jadi Korban Pemerkosaan
"Jika nantinya akan ada kerugian nyata bagi perusahaan-perusahaan Jepang, kami harus mengambil tindakan yang diperlukan," kata Taro Kono.
Sementara pihak penggugat warga Korea mengungkapkan adanya tekanan pemerintah Jepang merugikan mereka.
"Saya berspekulasi bahwa pemerintah Jepang menekan fakta bahwa kita tidak bisa membahasnya sekarang," ujarnya.
Penggugat mengkritik tanggapan MHI sebagai "sangat disesalkan" dan "bersembunyi di balik pemerintah Jepang dan menekan tuntutan kami."
Batas waktu untuk prosedur yang diperlukan untuk mengadakan komite arbitrase, yang diminta pemerintah Jepang kepada pemerintah Korea, akan ditutup pada tanggal 18 Juli 2019.
Tetapi pihak Korea belum menunjukkan tanda-tanda bahwa mereka akan bertemu.
Kompensasi kepada perusahaan Jepang tersebut hasil keputusan Mahkamah Agung Korea yang mengharuskan beberapa perusahaan Jepang membayar ganti rugi atau kompensasi kepada pribadi warga Korea yang dianggap dipekerjakan paksa saat Perang Dunia II.
Namun pihak Jepang menganggap semua masalah Perang Dunia II telah selesai sesuai pakta kesepakatan bersama (Jepang-Korea) tahun 1965.
"Saat ini sekitar 70 perusahaan Jepang terancam 15 kasus serupa termasuk juga Mitsubishi Heavy Industries, Yokohama Rubber, Sumiseki Holdings, dan Hitachi Zosen. Apabila keputusan MA tersebut dikabulkan dan dibayarkan maka dampak sangat besar sekali, sedikitnya 2 triliun yen perusahaan Jepang harus keluar uang bagi warga Korea nantinya," ungkap sumber Tribunnews.com beberapa wkatu lalu.