Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Kardinal Pell kalah banding terhadap pidana pelecehan seksual

Pendeta Katolik paling senior yang menjadi terpidana pelecehan seksual itu akan menjalani sisa hukuman penjaranya selama enam tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Kardinal George Pell, pendeta Katolik paling senior yang dipidanakan atas pelecehan seksual, harus kembali ke penjara setelah gagal dalam upaya banding untuk membatalkan hukumannya di Australia.

Pell dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun pada Maret lalu setelah dinyatakan bersalah melecehkan dua bocah laki-laki di sebuah katedral di Melbourne pada tahun 1990-an. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.

Pengadilan banding menolak argumen Pell bahwa putusan hakim terhadapnya tidak adil.

Mantan bendahara Vatikan berusia 78 tahun itu akan berada di balik jeruji besi sampai layak mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2022.

Desember lalu, dewan juri secara aklamasi menghukum Pell karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Katedral St. Patrick di Melbourne.

Pell menantang putusan tersebut dengan berargumen bahwa itu "tidak masuk akal" karena tidak ada cukup bukti bagi dewan juri untuk menghukumnya tanpa keraguan yang beralasan.

Pengacara sang pendeta mengatakan dewan juri terlalu mengandalkan "bukti yang tidak kuat" dari hanya satu korban yang masih hidup. Namun upaya bandingnya ditolak 2-1 oleh panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Banding Victoria pada Rabu (21/08).

Rekomendasi Untuk Anda

"Hakim [Chris] Maxwell dan saya menerima pengajuan jaksa penuntut bahwa pengadu merupakan saksi yang kuat, jelas-jelas bukan pembohong, bukan pengkhayal, dan merupakan saksi yang jujur," kata Kepala Hakim Anne Ferguson.

Hukuman Pell telah mengguncang Gereja Katolik, tempat ia pernah menjadi salah satu penasihat terdekat Paus.

Apa yang disampaikan di persidangan?

Pell merupakan uskup agung Melbourne pada 1996 ketika ia menemukan dua anak laki-laki di wilayah katedral dan melecehkan mereka secara seksual. Ia melecehkan salah seorang anak laki-laki itu lagi pada 1997.

Di persidangan, majelis hakim mendengarkan kesaksian dari salah seorang korban. Korban lainnya meninggal dunia karena overdosis obat pada 2014.

Dewan juri menolak argumen pembelaan bahwa tuduhan terhadap Pell adalah fantasi. Dewan menyatakan Pell bersalah atas dakwaan memerkosa anak, dan empat dakwaan tindakan tidak pantas terhadap anak.

Hukuman itu dirahasiakan dari publik sampai Februari, ketika jaksa penuntut menarik kembali sejumlah tuduhan tambahan terkait pelecehan seksual terhadap Pell.

Apa kata pengadilan banding?

Dua hakim yang mempertahankan hukuman Pell mengatakan bahwa mereka "tidak merasakan keraguan" atas putusan tersebut.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/2
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas