Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Kardinal Pell kalah banding terhadap pidana pelecehan seksual

Pendeta Katolik paling senior yang menjadi terpidana pelecehan seksual itu akan menjalani sisa hukuman penjaranya selama enam tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Pell hadir dalam persidangan. Seandainya upaya bandingnya sukses, sang pendeta bisa langsung dibebaskan pada hari Rabu.

Pengunjuk rasa merayakan kegagalan upaya banding Kardinal George Pell di luar Pengadilan Tinggi Victoria, Melbourne, Australia, 21 Agustus 2019.
Getty Images
Para pengunjuk rasa menyambut keputusan Pengadilan Tinggi menolak pengajuan banding Kardinal George Pell.

Apa reaksi terhadap putusan banding?

Seorang korban yang masih hidup, yang namanya tidak bisa disebutkan karena alasan hukum, mengatakan ia "bersyukur atas sistem hukum yang bisa dipercaya semua orang."

Sementara Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan kepada reporter: "Saya berbelasungkawa dengan para korban pelecehan seksual terhadap anak. Tidak hanya pada hari ini, tapi setiap hari."

Tim legal Pell bisa kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Australia, pengadilan tertinggi di negara itu.

Namun tidak ada jaminan kalau pengadilan akan setuju untuk menerima upaya bandingnya.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 2/2
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas