WNI Ditangkap Polisi di Nagoya Terkait Kepemilikan Sertifikat Kecakapan Bahasa Jepang Palsu
Seorang WNI dan Vietnam ditangkap oleh Polisi Perfektur Aichi karena memalsukan sertifikat lulus Tes Kecakapan Bahasa Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo di Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dan Vietnam ditangkap oleh Polisi Perfektur Aichi karena memalsukan sertifikat bahwa mereka lulus Tes Kecakapan Bahasa Jepang (JLPT).
Mereka yang ditangkap adalah pekerja Indonesia, Nacep Qohar Zamil (21) dan pekerja perusahaan Vietnam, Go Zui Han (28).
"Keduanya diduga memalsukan sertifikat yang membuktikan bahwa mereka lulus Tes Kecakapan Bahasa Jepang pada bulan Februari dan Maret tahun ini," ungkap sumber Tribunnews.com, Kamis (22/8/2019).
Jika lulus Tes Kecakapan Bahasa Jepang, biasanya akan diberikan perlakuan istimewa di Jepang dan pekerjaan sesuai dengan lima level JLPT.
Keduanya akan mengirimkan foto wajahnya dan tanggal lahir ke pemalsu di luar negeri.
Mereka telah meminta sertifikat JLPT palsu tersebut.
"Saya meminta 11.000 yen hingga 15.000 yen per orang saat dijual ditawarkan di Facebook,"
kata Nacep Qohar Zamil menanggapi penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Saya melakukannya, saya akui karena saya mendapat status tertentu di Jepang apabila memiliki sertifikat JLPT tersebut," kata Go Zui Han kepada polisi.
Di Bea Cukai Nagoya, ada 8 sertifikat lain yang diduga hasil pemalsuan, dan polisi berupaya untuk mengklarifikasi keseluruhan.
Baca: Pembangunan Mori Building Jepang di Jakarta Selesai Tahun Depan
Baca: Tiga Alasan Mengapa Bukit Soeharto di Kaltim Dicoret dari Daftar Kandidat Calon Ibu Kota RI
Baca: Isu Pemindahan Ibu Kota Baru: Menteri Sofyan Djalil Sebut di Kaltim, Tapi Jokowi Membantahnya
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan kepolisian dan penggerebekan akan terus dilakukan ke beberapa tempat dalam waktu dekat ini karena diduga masih ada pelaku lainnya.
"Sangat diharapkan WNI janganlah melakukan demikian. Ini juga yang membuat salah akhirnya pertimbangan imigrasi Jepang menjadi sangat hati-hati sekali dalam menyetujui visa ke Jepang," kata sumber Tribunnews.
Kartu palsu lainnya seperti Zairyu Card juga telah diperjualbelikan oleh oknum WNI di Jepang dan 25 orang kini telah ditangkap polisi Jepang dan masuk penjara akibat tindak pidana tersebut.
Penjualan dan atau pembelian kartu atau sertifikat palsu di Jepang dianggap tindak pidana dan dapat dipenjara 3 tahun atau denda 3 juta yen.
Diskusi mengenai kerja di Jepang dapat dilakukan gratis dengan Admin wanita Indonesia yang sangat ketat dalam menyeleksi lowongan kerja posting lewat facebook: https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/
Akun ini menjamin calon tenaga kerja terhindar dari penipuan apabila mengontak pemosting Utama di FB tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.