Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Indonesia, Hukuman Kebiri Kimia Telah Diterapkan di Belasan Negara Ini Sebelumnya, Mana Saja?

Selain di Indonesia, hukuman kebiri kimia telah diterapkan di belasan negara ini sebelumnya. Mana saja kah negara tersebut?

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah
zoom-in Selain Indonesia, Hukuman Kebiri Kimia Telah Diterapkan di Belasan Negara Ini Sebelumnya, Mana Saja?
http://media.nationalgeographic.co.id/
Selain di Indonesia, hukuman kebiri kimia telah diterapkan di belasan negara ini sebelumnya. Mana saja kah negara tersebut? 

Hingga saat ini, ada 2 narapidana yang sudah menjalani kebiri kimia.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, 23 Oktober 2015, Park (45) menjadi orang pertama yang menjalani hukuman kebiri kimia setiap 3 bulan selama 3 tahun.

Hukuman itu diberikan setelah Park dipenjara tiga kali karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun.
Selain disuntik kebiri, Park juga menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.

Selain Park, Pyo (31) juga menjadi orang kedua yang menjalani hukuman yang sama.

Hukuman itu dijatuhkan setelah ia melakukan hubungan badan dengan tiga remaja yang dikenalnya melalui aplikasi pesan instan.

Tak hanya itu, Pyo juga didakwa telah menyebarkan video berisi pelecehan seksual itu setelah mengancam korban dengan senjata.

4. Amerika Serikat

Mantan Gubernur Pete Wilson dari California menandatangani undang-undang pengebirian bahan kimia pada tahun 1996.
Mantan Gubernur Pete Wilson dari California menandatangani undang-undang pengebirian bahan kimia pada tahun 1996. (Associated Press/Chris Pizzello)
Berita Rekomendasi

Di sebagian besar negara di Amerika Serikat, hukuman kebiri kimia adalah wajib.

Tercatat ada sepuluh negara bagian di Amerika Serikat yang menerapkan hukuman kebiri kimia.

Sepuluh negara bagian tersebut adalah California, Florida, Georgia, Lowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, Wisconsin, dan yang terbaru adalah Alabama.

Dilansir New York Times, di Alabama sendiri undang-undang terkait hukuman kebiri kimia telah disahkan pada Juli 2019.

Hukuman itu akan diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual, termasuk pemerkosaan, sodomi atau inses yang melibatkan korban di bawah 13 tahun.

Kebiri kimia pertama dijatuhkan terhadap John Money, psikolog dan sexolog Amerika, pada 1966 karena kejahatan seksual yang ia lakukan, yaitu pedofil.

5. Moldova

Banyak orang Moldova percaya bahwa negara mereka telah menjadi tujuan wisata bagi predator seks dari luar negeri.
Banyak orang Moldova percaya bahwa negara mereka telah menjadi tujuan wisata bagi predator seks dari luar negeri. (BBC)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas