Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pekerja Tak Sengaja Ditransfer Uang Rp 24 Juta oleh Mantan HRD, Menolak saat Diminta Kembalikan

Dua mantan pekerja tak sengaja dikirimi uang 24 juta oleh mantan HRD mereka. Merasa dapat jackpot, keduanya menolak saat diminta mengembalikan uang.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in 2 Pekerja Tak Sengaja Ditransfer Uang Rp 24 Juta oleh Mantan HRD, Menolak saat Diminta Kembalikan
Freepik
2 mantan pekerja tak sengaja dikirimi uang 24 juta oleh mantan HRD mereka. Merasa dapat jackpot, keduanya menolak saat diminta mengembalikan uang itu 

Dua mantan pekerja tak sengaja dikirimi uang Rp 24 juta oleh mantan HRD mereka. Merasa dapat jackpot, keduanya menolak saat diminta mengembalikan uang tersebut

TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan pekerja pabrik merasa mendapat "jackpot" saat mantan manajer HRD mereka, tak sengaja mentransfer uang ke rekening mereka.

Dua pekerja asal Pahang, Malaysia itu mendapat transferan uang masing-masing RM5,161.48 (sekitar Rp 17 juta) dan RM2,138.08 (sekitar Rp 7 juta).

Uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadi mereka.

Padahal, keduanya telah mengundurkan diri dari perusahaan itu beberapa bulan sebelumnya.

Baca: Rekening Diblokir Tak Bisa Ambil Uang Gaji 4 Bulan, Anggota Polisi di Solo Gugat BRI Rp 1 Miliar

Diberitakan NST, dua pekerja tersebut langsung berniat berbelanja setelah menyadari ada uang masuk ke rekening mereka.

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (Freepik.com)

Namun, rencana tersebut gagal.

BERITA TERKAIT

Sebab, mereka diminta perusahaan untuk mengembalikan uang tersebut.

Akan tetapi, kedua pekerja tersebut menolak memberikan uang yang sudah terlanjur masuk ke rekening mereka.

Baca: Polisi Gadungan Pacari Perempuan di Sleman, Lalu Kuras Rekening Korban dan Jual Motornya

Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Penang, Mohd Wazir Mohd Yusof berkata:

"Setelah mentransfer uang tersebut, sang manajer sadar, uang itu terkirim ke mantan pekerja yang sudah berhenti 25 Juli 2019 lalu."

"Perusahaan lalu menghubungi kedua mantan pekerja itu."

"Tapi mereka menolak untuk kooperatif."

"Kami akan bekerja sama dengan institusi keuangan untuk melacak dua orang tersebut."

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (Freepik.com)

Mohd Wazir berkata kasus tersebut saat ini sedang diinvestigasi atas kasus pelanggaran kepercayaan berdasarkan Pasal 406 KUHP (Malaysia).

Jika kedua pekerja itu terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun termasuk deraan.

Hukuman ini juga termasuk denda.

Hukum di Indonesia tentang Menggunakan Uang di Rekening yang Ternyata Dana Salah Transfer

Menurut penjelasan LBH Mawar Saron sebagaimana dikutip Kompas.com dari intisari-online.com, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya, orang yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Penekanan pada pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Sementara itu, dalam ketentuan Pasal 372 KUHP juga disebutkan bahwa:

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Penekanan pada pasal di atas adalah persis sama dengan rumusan unsur sebagaimana ketentuan sebelumnya, yaitu sengaja menguasai barang milik orang lain.

Bagaimana menentukan seseorang sengaja atau tidak saat memanfaatkan uang yang sebenarnya bukan haknya?

Dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan miliknya, LBH Mawar Saron berpendapat:

Orang yang bersangkutan tidak dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011 maupun tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

"Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya".

Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.

Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Untuk itu, orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank guna membicarakan teknis pengembalian yang disesuaikan dengan kemampuan.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas