Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perawat Dibunuh Tetangganya karena Menolak Berhubungan Badan, Pelaku Nekat Setubuhi Jasad Korban

Boh Soon Ho (51) diadili atas kasus pembunuhan yang menewaskan Zhang Huaxiang (28),

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perawat Dibunuh Tetangganya karena Menolak Berhubungan Badan, Pelaku Nekat Setubuhi Jasad Korban
The Straits Times/The Star
Boh Soon Ho, 51, (kiri), pria Malaysia yang membunuh perawat asal China, Zhang Huaxiang, di Singapura. 

Cemburu dan merasa telah dikhianati, Boh merencanakan untuk bertemu dengan Zhang secara empat mata.

Pada 21 Maret 2016, Boh mengundang wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai perawat di sebuah rumah sakit universitas itu untuk makan siang di apartemen yang disewanya di Circuit Road, Singapura Timur.

Awalnya keduanya hanya berbincang sambil makan malam. 

Namun kemudian Boh mengajak Zhang untuk berhubungan badan yang langsung dijawab dengan penolakan.

Keduanya bertengkar dengan Boh mencoba menanyai Zhang tentang hubungannya dengan pria lain, termasuk mantan kekasihnya di China.

Boh sempat beberapa kali mencoba mencium dan memaksa menyentuh Zhang hingga akhirnya pria itu hilang kendali dan mencekik korban hingga tewas menggunakan handuk.

Melihat korban yang sudah tak bergerak, pikiran jahat Boh masih menguasai hingga akhirnya dia menelanjangi jenazah korban dan mencoba menyetubuhinya.

Berita Rekomendasi

Namun niat itu batal dilakukan setelah pelaku tak kunjung merasakan ereksi.

Pelaku juga sempat mengambil beberapa foto jasad korban.

Keesokan harinya, pada 22 Maret 2016, pelaku berniat membuang jenazah korban menggunakan koper, namun gagal karena tubuh korban sudah kaku.

Boh juga sempat berpikir ingin memutilasi tubuh korban.

Pelaku akhirnya meninggalkan jenazah korban di kamar apartemen, sementara dia melarikan diri dengan kembali ke Malaysia.

Boh menghubungi pemilik apartemen yang kemudian menemukan jenazah korban pada sore di hari yang sama.

Boh juga menghubungi pemilik apartemen dan mengakui perbuatannya pada 23 Maret 2016.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas