Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Mulai Berlakukan UU Berita Palsu, Bikin Hoaks Bisa Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir

Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut adalah upaya “mengerikan” untuk membungkam perbedaan pendapat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Mulai Berlakukan UU Berita Palsu, Bikin Hoaks Bisa Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir
Shutterstock
Patung Merlion di Singapura. 

Selain itu, ada juga kekhawatiran aturan itu akan mengikis kebebasan akademik.

Wartawan dan aktivis Kirsten Han, yang juga pemimpin redaksi media independen New Naratif mengatakan undang-undang tersebut sangat mengkhawatirkan.

“Ini hukum yang sangat luas sehingga sulit memperkirakan bagaimana penerapannya. Yang menjadi kekhawatiran adalah dampak yang mengerikan dan makin dalamnya swasensor,” katanya kepada AFP.

Setelah undang-undang itu disahkan pada Mei, Google mengatakan pihaknya khawatir akan “merugikan inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital.”

Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura S. Iswaran berkeras bahwa undang-undang itu “bukan mengontrol kebebasan berpendapat.”

“Kita berbagi tujuan yang sama, yaitu mempersilahkan masyarakat untuk terlibat di platform media sosial…untuk mengadu ide,” kata Iswaran dalam wawancara dengan CNBC. [ft/dw]

Berita Rekomendasi
Sumber: VOA
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas