Singapura Mulai Berlakukan UU Berita Palsu, Bikin Hoaks Bisa Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir
Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut adalah upaya “mengerikan” untuk membungkam perbedaan pendapat.
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, ada juga kekhawatiran aturan itu akan mengikis kebebasan akademik.
Wartawan dan aktivis Kirsten Han, yang juga pemimpin redaksi media independen New Naratif mengatakan undang-undang tersebut sangat mengkhawatirkan.
“Ini hukum yang sangat luas sehingga sulit memperkirakan bagaimana penerapannya. Yang menjadi kekhawatiran adalah dampak yang mengerikan dan makin dalamnya swasensor,” katanya kepada AFP.
Setelah undang-undang itu disahkan pada Mei, Google mengatakan pihaknya khawatir akan “merugikan inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital.”
Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura S. Iswaran berkeras bahwa undang-undang itu “bukan mengontrol kebebasan berpendapat.”
“Kita berbagi tujuan yang sama, yaitu mempersilahkan masyarakat untuk terlibat di platform media sosial…untuk mengadu ide,” kata Iswaran dalam wawancara dengan CNBC. [ft/dw]