Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Bisnis Kantor Pos Jepang Agak Aneh Setelah Kenaikan PPN Jadi 10%

Satu contoh diungkapkannya pembelian amplop Letterpack yang dulunya dijual dengan harga 360 yen. Mulai 1 Oktober 2019 dijual 370 yen.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cara Bisnis Kantor Pos Jepang Agak Aneh Setelah Kenaikan PPN Jadi 10%
Richard Susilo
Letterpack Kantorpos Jepang yang per 1 Oktober 2019 menjadi berharga 370 yen karena kenaikan PPN menjadi 10% 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Cara berbisnis Kantor Pos Jepang memang aneh setelah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% per 1 Oktober 2019.

"Benar, memang aneh cara berbisnis kantorpos Jepang saat ini," ungkap Y. Ikeda salah satu pimpinan perkumpulan filatelis Jepang kepada Tribunnews.com Senin ini (7/10/2019).

Mengapa dibilang aneh?

Satu contoh diungkapkannya pembelian amplop Letterpack yang dulunya dijual dengan harga 360 yen. Mulai 1 Oktober 2019 dijual 370 yen.

"Bagaimana tidak aneh. PPN memang naik menjadi 10%. Kalau mau dijual naik jadi 370 yen, ya jual saja 370 yen bukan? Tanpa perlu tambah prangko lagi 10 yen."

Memang secara logika harga Letterpack 360 yen ditambah prangko 10 yen menjadi bernilai 370 yen.

Berita Rekomendasi

Saat kita membeli Letterpack mulai 1 Oktober 2019 sudah ditempeli prangko 10 yen oleh pihak kantorpos.

Jadi kita tak bisa menolak penempelan prangko tersebut dengan alasan kenaikan PPN dari 8% menjadi 10%.

"Sebenarnya pos bisa menjual begitu saja, bilang saja naik menjadi 370 yen, kan bisa? Jadi tak perlu tambah prangko 10 yen. Kalau tambah prangko 10 yen, lha, nilai sebenarnya tidak naik dong, tetap saja 360 yen plus 10 yen, bukan karena PPN yang menjadi 10%. Tapi karena masyarakat bisa menganggap curang pos, makanya ditambah prangko 10 yen sehingga bisa dijual menjadi 370 yen," jelasnya lagi.

Itulah cara berbisnis di Jepang, sangat halus dan agak membingungkan, bahkan secara logika matematika sebenarnya ya tidak beda dengan sebelum PPN saat masih 8%.

Namun apabila kita copot prangko 10 yen yang sudah tertempel tersebut, maka Letterpack akan kembali kepada pengirim karena biaya kurang 10 yen.

Bagaimana dengan pembeli Letterpack yang lama tanpa prangko 10 yen?

Si pengirimlah harus membeli prangko baru 10 yen dan ditempelkan ke Letterpack tersebut. Kalau tidak demikian maka Letterpack akan kembali lagi ke pengirim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas