Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Bayaran di China Saling Sewa Untuk Habisi Nyawa Targetnya, Begini Kasusnya Terungkap

Kasus bermula saat pengusaha Tan Yaouhui menyewa hitman untuk "melenyapkan" saingannya dengan nilai kontrak 282.000 dollar AS.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembunuh Bayaran di China Saling Sewa Untuk Habisi Nyawa Targetnya, Begini Kasusnya Terungkap
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, NANNING - Kasus upaya pembunuhan di Guangxi, China, terungkap setelah targetnya melapor kepada aparat kepolisian.

Dari laporan tersebut, terungkap bila upaya pembunuhan tersebut memiliki rantai yang panjang karena para pembunuh bayaran berusaha saling menyewa untuk menghabisi nyawa targetnya.

Akibatnya sejumlah pembunuh bayaran tersebut dijatuhi hukum penjara.

Kasus bermula saat pengusaha Tan Yaouhui menyewa hitman untuk "melenyapkan" saingannya dengan nilai kontrak 282.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,9 miliar.

Baca: Lewis Hamilton Berusaha Merendah Jelang Menghadapi F1 GP Meksiko 2019

Namun, si pembunuh bayaran itu ternyata menyewa orang lain, dengan kontrak yang telah dikurangi sebesar 141.000 dollar AS atau Rp 1,9 miliar.

Setelah itu seperti diberitakan BBC Selasa (22/10/2019), para pembunuh bayaran itu saling menyewa untuk melenyapkan targetnya.

Hingga akhirnya eksekutor yang terakhir menemui calon korban, yang diidentifikasi hanya bermarga Wei di kafe, dan menawarkan kematian palsu.

Baca: Penjelasan LIPI Terkait Temuan Ikan Bertuliskan Kata Ambon di Seram Barat

Berita Rekomendasi

Keenam terdakwa, lima pembunuh bayaran dan Tan, terbukti bersalah atas percobaan pembunuhan dalam pengadilan di Nanning yang berlangsung tiga tahun terakhir.

Saga dari algojo itu awalnya terjadi pada 2013.

Saat itu, Wei mengambil langkah hukum perusahaan yang dikelola Tan dalam sebuah perselisihan.

Takut dia bakal kehilangan banyak uang karena kalah dalam pengadilan, Tan menghubungi pembunuh bayaran pertama yang diidentifikasi bernama Xi Guangan.

Baca: Kalangan Pendidikan Dukung Langkah Jokowi Angkat Nadiem Makarim Jadi Mendikbud

Xi menyepakati.

Namun tak lama kemudian, dia meminta eksekutor lain, Mo Tianxiang, untuk melakukan tugasnya membunuh Wei.

Saat itu, Xi menawarkan kontrak dengan nilai setengahnya.

Namun, Xi sempat meminta Tan untuk membayarnya 1 juta yuan atau Rp 1,9 miliar, jika tugasnya selesai.

Namun kenyataannya adalah Mo menelepon algojo lain, Tang Kangsheng, yang setuju untuk mengeksekusi dengan total bayaran 770.000 yen atau Rp 1,5 miliar.

Baca: Dokter Terawan Cari Solusi Atasi Persoalan BPJS Kesehatan Agar Tidak Beratkan Rakyat

Kemudian dramanya berlanjut dengan Yang Kangsheng memberikan tawaran kepada Yang Guangsheng dengan total 700.000 yuan, sekitar Rp 1,3 miliar.

Rantai permintaan itu baru berakhir di pembunuh bayaran bernama Ling Xiansi setelah dia dijanjikan sebesar 100.000 yuan atau Rp 198,3 juta.

Alih-alih melaksanakan tugasnya, dia malah menemui Wei di kafe, dan memberitahunya soal plot untuk menghabisinya, serta menawarkan solusi.

Ling membujuk Wei supaya mau diikat dan berpose seolah sudah mati, sehingga dia bisa membawa foto buktinya kepada Yang Guangsheng, dengan Wei kemudian melapor ke polisi.

Kasus yang terjadi pada 2016 itu sempat berhenti karena kekurangan bukti dengan keenamnya dibebaskan.

Jaksa kemudian mengajukan permintaan baru sehingga sidang pun berlanjut.

Tan yang adalah dalang upaya pembunuhan dijatuhi lima tahun penjara.

Baca: Gara-gara Bertengkar, Kakek di Pringsewu Dibunuh Putra Bungsunya

Sedangkan Xi yang adalah pembunuh bayaran pertama divonis tiga tahun dan enam bulan.

Kemudian berturut-turut Yang Kangsheng dan Yang Guangsheng (3 tahun 3 bulan), Mo Tianxiang (tiga tahun), dan Ling dipenjara dua tahun tujuh bulan.

Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Para Pembunuh Bayaran Ini Saling Menyewa untuk Bunuh Targetnya" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas