Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jepang Tangkap 51 Tenaga Kerja Ilegal Termasuk Warga Indonesia di Perfektur Mie

Kepolisian Perfektur Mie Jepang 12 November lalu menahan 51 tenaga kerja ilegal di Jepang termasuk warga Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Jepang Tangkap 51 Tenaga Kerja Ilegal Termasuk Warga Indonesia di Perfektur Mie
Foto Mainichi
Markas Besar Kepolisian Perfektur Mie Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kepolisian Perfektur Mie Jepang 12 November lalu menahan 51 tenaga kerja ilegal di Jepang termasuk warga Indonesia.

Polisi juga menangkap seorang warga Jepang Toshihiko Sato (58) dan seorang warga Vietnam Nguyen Bang Min (46), karena mempekerjakan penduduk ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Pengungsi Imigrasi Jepang.

"Kedua pelaku ditangkap karena pemasokan tenaga ilegal dan mempekerjakan mereka di sebuah perusahaan suku cadang mobil di Kuwana Perfektur Mie," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).

Sato, penduduk Suzuka adalah manajemen perusahaan perakitan suku cadang mobil, dan Nguyen adalah calo atau broker tenaga kerja ilegal.

Mulai Mei 2016 hingga 25 September 2019 sebanyak empat pria dan wanita Vietnam yang tidak berstatus penduduk (ilegal) dikirim ke pabrik perakitan suku cadang mobil di Tado-cho, Kota Kuwana untuk bekerja.

Markas Besar Kepolisian Perfektur Mie Jepang
Markas Besar Kepolisian Perfektur Mie Jepang (Foto Mainichi)

Pada 26 September 2019 malam hari, polisi Mie telah menangkap keempat pria dan wanita itu dengan tuduhan sebagai penduduk ilegal.

Nguyen sebagai calo tenaga kerja menjadi penengah dan memperkenalkan ke Sato yang mempekerjakan mereka.

Sekitar 85 orang asing seperti Vietnam dan Indonesia bekerja di pabrik tersebut, dan polisi Perfektur Mie mendeteksi 51 dari mereka adalah ilegal.

Berita Rekomendasi

Dari jumlah tersebut, 38 orang dikirim dari sebuah perusahaan yang dijalankan oleh Sato.

Menurut polisi prefektur, Sato dan Nguyen telah membantah tuduhan itu karena mereka tidak tahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk bekerja, tidak tahu kalau ilegal.

Baca: Hajime Satomi, Raja Narkoba Pemasok Dana Tentara Kekaisaran Jepang Saat Perang Dunia

Baca: Konbini di Jepang Tak Lagi Beroperasi 24 Jam Per Hari, FamilyMart Berikan Insentif Bulanan

Baca: Mau Lulus Ujian Hukum Jepang, Naik Gunung Fuji Sambil Siaran Langsung Malahan Meninggal

Banyak dari tenaga kerja ilegal berusia 30-an yang telah tinggal selama kira-kira tiga tahun.

Jumlah orang asing yang terdeteksi oleh polisi Perfektur Mie sekaligus sebagai terbesar dalam 10 tahun terakhir.

Nguyen membantah menyalurkan tenaga kerja ilegal.

"Saya tahunya mereka memiliki visa ketika saya memperkenalkannya," kata keduanya menyangkal tuduhan polisi.

Anggota Parlemen Jepang majelis tinggi Michihiro Ishibashi (53) dari Partai Demokrat Konstitusional memprotes kepada Menteri Pendidikan Jepang mengenai banyaknya pelajar yang hilang di Jepang jadi pekerja ilegal dalam rapat parlemen 7 Maret 2019.
Anggota Parlemen Jepang majelis tinggi Michihiro Ishibashi (53) dari Partai Demokrat Konstitusional memprotes kepada Menteri Pendidikan Jepang mengenai banyaknya pelajar yang hilang di Jepang jadi pekerja ilegal dalam rapat parlemen 7 Maret 2019. (JNN/Richard Susilo)

Akibat kasus ini Sato menggugat kontraktor perakitan suku cadang mobil di Kota Suzuka.

Saat ini penangkapan penduduk ilegal di Jepang termasuk ada sekitar 3.500 warga Indonesia di Jepang sedang aktif dicari kepolisian dan pihak imigrasi Jepang.

"Diharapkan yang ilegal segera menyerahkan diri ke kantor imigrasi terdekat untuk diproses kepulangannya ke negara masing-masing. Itu jauh lebih baik ketimbang ditangkap pihak berwajib," tambah sumber itu.

Bagi yang tertarik informasi kerja di Jepang dapat bergabung ke: https://www.facebook.com/groups/kerjadijepang/ dengan admin Rikako Sugamo yang sangat ketat menyeleksi postingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas