KBRI: Penahanan Tiga Suporter Indonesia di Malaysia Terkait Penyebaran Isu Teror
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia mengemukan, alasan penahanan pada 3 supporter bola asal Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia mengemukan, alasan penahanan pada 3 supporter bola asal Indonesia.
Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI untuk Malaysia Yusron B Ambary menuturkan, ketiganya diduga melakukan penyebaran isu teror yang menggunakan media.
"Mereka (3 WNI) dikenakan Criminal Act No. 507, yaitu penyebaran teror menggunakan media," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (22/11/2019).
Diketahui, ketiga WNI itu ditahan sehari sebelum pertandingan kontra Indonesia vs Malaysia di Bukit Bintang, atau pada Senin (18/11/2019).
Dalam ketentuan Malaysia, pihak Kepolisian Malaysia berhak menahan siapa saja yang terlibat penyebaran isu teror selama 14 hari dan dilarang menemui yang bersangkutan.
Pemerintah Indonesia akan mengajukan permohonan akses kekonsuleran ke pemerintah Malaysia, untuk menemui dan mendampingi ketiganya.
"KBRI dengan Aliansi Supporter Indonesia di Malaysia sore tadi, menyepakati untuk memberikan asistensi hukum bagi 3 WNI yang saat ini ditahan di Kantor Polisi Cheras," bunyi keterangan resmi KBRI untuk Malaysia.