Menteri LHK Siti Nurbaya di Jenewa: Indonesia Tuan Rumah COP 4 Konvensi Minamata 2021
Siti Nurbaya Bakar yang memimpin delegasi Indonesia mengatakan, bagi Indonesia penting menjadi tuan rumah di mana kompleksitas persoalan merkuri cukup
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jenewa - Sidang pleno kedua Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019) malam waktu setempat, menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah untuk COP 4 Konvensi Minamata tahun 2021.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang memimpin delegasi Indonesia mengatakan, bagi Indonesia penting menjadi tuan rumah di mana kompleksitas persoalan Merkuri cukup tinggi dan Indonesia.
Banyak negara peserta COP 4 Konvensi Minamata ini punya atensi khusus terutama sejak 2015 saat Presiden ke Maluku. Kasus merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan illegal.
“Kita ketahui banyak masalahnya dan banyak juga korbannya dan untuk itulah Presiden pada saat rataskab tahun 2017 menegaskan utk diatasi dan dicegah danpak merkuri dan merebaknya penyakit Minamata,” kata Menteri Siti Nurbaya.
Selain itu, kata Menteri LHK, perhatian masyarakat juga cukup tinggi. Secara keseluruhan ini sangat penting dalam rangka tekad pemerintahan Presiden Jokowi untuk lakukan pemulihan lingkungan.
“Indonesia akan memetik manfaat dair berbagai event internasional yang dilangsungkan di Indonesia,” tandas Siti Nurbaya.
Paparkan Langkah Nyata Indonesia
Sebelumnya saat sesi pembukaan COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11), Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah nyata dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri.
Ditargetkan pada tahun 2025 mendatang, tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu.
Dihadapan lebih dari 100 delegasi negara para pihak yang hadir, Menteri Siti Nurbaya memaparkan empat langkah utama yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri.
Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai tahun 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik.
Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi dan lingkungan bagi komunitas Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.
''Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,'' kata Menteri LHK.
Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, penambang telah dialihkan ke praktek pertanian agroforestri dan agrosilvopasture, yang didukung oleh KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.