Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Tewas Disiram Air Panas & Dimasukkan ke Kandang Kucing, Orang Tua Terancam Hukuman Gantung

Seorang bocah berusia 5 tahun tewas usai mendapatkan penyiksaan dari kedua orang tua kandungnya sendiri.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Bocah Tewas Disiram Air Panas & Dimasukkan ke Kandang Kucing, Orang Tua Terancam Hukuman Gantung
Daily Mail
Azlin Arujunah (kanan) dan Ridzuan Mega Abdul Rahman (kiri), pasangan muda yang didakwa menganiaya putra mereka dengan memasukkan ke kandang kucing kemudian disiksa di dalam rumah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia 5 tahun tewas usai mendapatkan penyiksaan dari kedua orang tua kandungnya sendiri.

Bocah 5 tahun tersebut dimasukkan ke kandang kucing, sehingga dia tewas diduga akibat perlakuan tersebut.

Kedua orang tua yakni Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, keduanya berusia 27 tahun, tinggal di Singapura.

Satu-satunya saksi kasus ini akan menjadi psikolog untuk kedua orang tua tersebut. 

Kronologi penganiayaan berujung kematian

Dilansir dari Daily Mail, Kamis (28/11/2019), pasangan suami istri itu telah didakwa dengan tuduhan penganiayaan kepada putra kandung mereka dengan memasukkan putra mereka, yang masih berusia lima tahun di kandang kucing.

Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.

Berita Rekomendasi

Penyiksaan dialami setiap saat, sampai bocah itu meregang nyawa, sekitar tiga tahun lalu.

Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas. (Daily Mail)
Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas. (Daily Mail) ()

Selain dimasukkan ke kandang kucing, bocah tersebut disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram menggunakan air mendidih.

Dia tersiram air panas 198 F (92 C) atau hampir mencapai titik didih 100 Celcius, yang menyebabkan luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.

Hingga putra mereka meninggal pada Oktober 2016. 

Terancam hukuman mati dengan cara digantung

Kedua pelaku yakni orang tua kandung tersebut terancam hukuman mati dengan cara digantung.

Sistem hukum Singapura mempertahankan hukuman mati yang diputuskan untuk sejumlah pelanggaran termasuk pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas