Abu Sayyaf Minta Tebusan Rp 8,3 Miliar untuk Bebaskan WNI, Mahfud MD: Masak Kita Kalah Sama Rampok?
Kelompok Aby Sayyaf meminta Pemerintah RI membayar dulu tebusan Rp 8,3 miliar untuk membebaskan WNI yang disandera di sana.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan kelompok Aby Sayyaf di Filipina Selatan untuk membebaskan tiga nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera belu membuahkan hasil.
Kelompok Aby Sayyaf meminta Pemerintah RI membayar dulu tebusan Rp 8,3 miliar untuk membebaskan WNI yang disandera di sana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan langkah penyelamatan dan pembebasan tanpa mengorbankan satu jiwa pun masih berproses.
Saat ini, menurut Mahfud MD kelompok Abu Sayyaf masih menutup diri. Dia menegaskan pemerintah tidak akan begitu saja menuruti kelompok Abu Sayyaf yang meminta tebusan sekitar Rp8,3 miliar.
"Ya kan minta tebusannya Rp8,3 miliar, kalau kita nuruti tebusan terus, masa kalah sama perampok (kelompok teroris)," ucapnya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca: KPU Bolehkan Koruptor Maju Pilkada 2020, Mahfud MD: Putusan MK Begitu
Mahfud MD melanjutkan kedua negara (Indonesia dan Filipina) terua melakukan komunikasi intensif terkait upaya pembebasan tiga WNI tersebut.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta bantuan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, untuk membebaskan tiga nelayan WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf.
Penyanderaan ini diketahui publik lewat sebuah video di media sosial Facebook. Dalam video itu, para nelayan mengirim pesan agar Jokowi membebaskan mereka dengan membayar tebusan.
Tiga WNI itu bernama Maharudin Lunani (48), Muhammad Farhan (27), dan Samiun Maneu (27).
Mereka diculik saat melaut dan memancing udang di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah. Insiden itu terjadi pada 24 September 2019.