Donald Trump Dimakzulkan DPR Amerika Serimat, Simak Tahapan Selanjutnya
Pemakzulan Donald Trump itu dilakukan berdasarkan voting yang dilakukan Rabu malam (18/12) waktu setempat atau Kamis (19/12) pukul 8.00 WIB.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Pemakzulan Donald Trump itu dilakukan berdasarkan voting yang dilakukan Rabu malam (18/12) waktu setempat atau Kamis (19/12) pukul 8.00 WIB.
Dilansir dari theguardian.com, voting tersebut dilakukan terhadap dua pasal yakni dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mediskreditkan rival politik dan upaya untuk menghalangi-halangi kongres.
Berdasarkan voting pasal penyalahgunaan kekuasaan, 230 anggota parlemen menyetujui dan 197 menolaknya.
Sementara itu, mayoritas parlemen menyetujui pasal kedua bahwa Donald Trump menghalang-halangi kongres dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
Akibat hal tersebut, Donald Trump resmi menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan DPR, setelah Bill Clinton dan Andrew Johson.
Setelah ini, tahap selanjutnya dalam proses pemakzulan adalah membawa resolusi tersebut ke level Senat, yang akan digelar tahun depan.
Di tahap ini, kecil kemungkinan Donald Trump bakal dilengserkan karena 53 dari 100 kursi senator dipegang oleh Partai Republik.
Ketua Hakim John Roberts akan memimpin persidangan di Senat dan semua 100 anggota Senat akan bertindak sebagai juri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.