Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosa 15 Tahun Lalu Nyolong Barang di Toko Ditebus Orang Ini, Baca Surat Minta Maafnya, Dibayar Lebih

Dosa 15 Tahun Lalu Nyolong Barang di Toko Ditebus Orang Ini, Baca Surat Minta Maafnya, Dibayar Lebih

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Dosa 15 Tahun Lalu Nyolong Barang di Toko Ditebus Orang Ini, Baca Surat Minta Maafnya, Dibayar Lebih
Sinchew Daily
Seorang pria menulis surat kepada pemilik toko, tempat ia mencuri penghapus 15 tahun lalu. "Aku mohon pengampunanmu," ujar si pria. 

TRIBUNNEWS.COM -  Ini kisah viral hari ini tentang dosa masa kecil yang menghantui 15 tahun kemudian. Merasa terus bersalah karena 15 tahun mencuri penghapus di toko, pria ini menulis permintaan maaf disertai uang lebih untuk membayar penghapus yang dia colong. 

Anak kecil memang sering melakukan kenakalan-kenakalan.

Salah satunya yaitu mencuri.

Anak kecil mungkin belum mengerti mengambil sesuatu yang bukan miliknya itu adalah tindakan yang tidak baik.

Kenakalan itu mungkin tidak disadari oleh anak kecil dan mereka baru sadar apa yang telah dilakukan saat dewasa nanti.

 Kaleidoskop 2019, Viral Bayi 4 Hari di Dalam Mesin Cuci, Kondisi Saat Ditemukan Amat Memilukan

 Kronologi Suwadi Tewas Dimangsa Harimau saat Menunggu Durian Hingga Jasadnya Ditemukan Membusuk

giphy
ilustrasi mencuri - giphy

Mungkin itulah yang dirasakan oleh pria 23 tahun asal Malaysia ini.

Setelah 15 tahun berlalu, ia baru sadar apa yang dilakukannya saat kecil dan berusaha menebus kesalahannya.

Berita Rekomendasi

Seperti yang dilansir Sinchew via World of Buzz, seorang pria 23 tahun pergi ke Ayer Tawar dan mendatangi warung yang pernah ia kunjungi saat kecil dulu.

Di warung itu, ia meninggalkan surat permintaan maaf dan uang 50 ringgit Malaysia atau Rp168 ribu.

Melalui surat itu, ia mengucapkan maaf karena tak bisa bertemu langsung dengan pemilik toko karena malu dan takut.

HALAMAN 2 =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas