Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Pertama di Jepang, Tanah Girik Kyoto Bikin Pusing Pemda Setempat yang Ingin Berbenah

Di Jepang masih ada tanah girik, dipakai bersama terutama saat pemilu Zaman Taisho (30 Juli 1912 – 25 Desember 1926) belum ada sertifikat hak milik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pertama di Jepang, Tanah Girik Kyoto Bikin Pusing Pemda Setempat yang Ingin Berbenah
Foto Kyoto Shimbun
Rumah kosong (akiya) di Kyoto Jepang bikin pusing pemda setempat. 

Pendaftaran warisan belum dilakukan sejauh ini, dan jumlah pasti serta alamat ahli waris saat ini tidak diketahui.

Dikatakan bahwa aula itu digunakan sebagai dasar untuk kegiatan diskusi bersama dan sukarela oleh anggota muda selama periode Taisho dan Zaman Showa awal.

Setelah perang ketika pesta dibubarkan, beberapa keturunan mengelola aula dan menggunakannya sebagai rumah sewa.

Pada tahun 2018, ketika peminjam terakhir pindah dan menjadi rumah kosong, keturunan memeriksa aula jompo dan penyelesaian tanah.

Disposisi membutuhkan persetujuan dari semua ahli waris di bawah ketentuan KUH Perdata, tetapi jumlahnya sudah sangat besar, ribuan orang.

Baca: Dalam Setahun Ada 2.064 Pengaduan Masyarakat Jepang terkait Gangguan Anjing dan Kucing

Baca: Wakil Mendagri Jepang Bocorkan Rahasia, Menteri Sanae Serahkan 3 Bulan Gajinya kepada Pemerintah

Berkonsultasi dengan seorang pengacara tentang disposisi, tetapi mengatakan bahwa tidak mungkin untuk menemukan keberadaan semua orang dan mengumpulkan semuanya.

Pemda Kota Kyoto, yang telah memahami situasi tersebut, berjuang untuk menghadapi situasi tersebut sebagai kasus khusus yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun alasan kepemilikan bersama seabad yang lalu, dengan memisahkan dan membayar “pajak tanah” pada pemilik tanah, memperoleh hak pilih untuk pemilihan dewan kota yang terbatas pada sejumlah kecil pembayar pajak.

Oleh karena itu mereka mendapatkan tanah sebagai hak girik, belum menjadi tanah sertifikat (SHM) seperti saat ini.

Bagi penggemar Jepang dapat ikut diskusi dan info terakhir dari WAG Pecinta Jepang. Email nama lengkap dan nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas