Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pertama di Jepang, Tanah Girik Kyoto Bikin Pusing Pemda Setempat yang Ingin Berbenah

Di Jepang masih ada tanah girik, dipakai bersama terutama saat pemilu Zaman Taisho (30 Juli 1912 – 25 Desember 1926) belum ada sertifikat hak milik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pertama di Jepang, Tanah Girik Kyoto Bikin Pusing Pemda Setempat yang Ingin Berbenah
Foto Kyoto Shimbun
Rumah kosong (akiya) di Kyoto Jepang bikin pusing pemda setempat. 

Menurut daftar 22 halaman mengenai tanah dan bangunan, itu adalah bangunan dua lantai dari kayu dengan total sekitar 100 meter persegi dan lantai sekitar 100 meter persegi.

Baca: Prabowo Subianto Sempatkan Diri Kunjungi Patung Jenderal Soedirman di Kantor Kemenhan Jepang

Baca: Kesaksian Ketua Asosiasi Uighur Jepang: China Lakukan Kejahatan Seperti Nazi

Pendaftaran warisan belum dilakukan sejauh ini, dan jumlah pasti serta alamat ahli waris saat ini tidak diketahui.

Dikatakan bahwa aula itu digunakan sebagai dasar untuk kegiatan diskusi bersama dan sukarela oleh anggota muda selama periode Taisho dan Zaman Showa awal.

Setelah perang ketika pesta dibubarkan, beberapa keturunan mengelola aula dan menggunakannya sebagai rumah sewa.

Pada tahun 2018, ketika peminjam terakhir pindah dan menjadi rumah kosong, keturunan memeriksa aula jompo dan penyelesaian tanah.

Disposisi membutuhkan persetujuan dari semua ahli waris di bawah ketentuan KUH Perdata, tetapi jumlahnya sudah sangat besar, ribuan orang.

Baca: Dalam Setahun Ada 2.064 Pengaduan Masyarakat Jepang terkait Gangguan Anjing dan Kucing

Baca: Wakil Mendagri Jepang Bocorkan Rahasia, Menteri Sanae Serahkan 3 Bulan Gajinya kepada Pemerintah

Berkonsultasi dengan seorang pengacara tentang disposisi, tetapi mengatakan bahwa tidak mungkin untuk menemukan keberadaan semua orang dan mengumpulkan semuanya.

BERITA TERKAIT

Pemda Kota Kyoto, yang telah memahami situasi tersebut, berjuang untuk menghadapi situasi tersebut sebagai kasus khusus yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Adapun alasan kepemilikan bersama seabad yang lalu, dengan memisahkan dan membayar “pajak tanah” pada pemilik tanah, memperoleh hak pilih untuk pemilihan dewan kota yang terbatas pada sejumlah kecil pembayar pajak.

Oleh karena itu mereka mendapatkan tanah sebagai hak girik, belum menjadi tanah sertifikat (SHM) seperti saat ini.

Bagi penggemar Jepang dapat ikut diskusi dan info terakhir dari WAG Pecinta Jepang. Email nama lengkap dan nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas