Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Larangan Bagi Yakuza Jepang yang Mendapat Predikat Geng Konflik Khusus

Anggota dilarang memasuki sekitar 130 lokasi di 10 kota dan 6 perfektur seperti Nagoya, Kobe dan Osaka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Larangan Bagi Yakuza Jepang yang Mendapat Predikat Geng Konflik Khusus
Asahi
Kiyoshi Takayama (72) orang nomor dua di Yamaguchigumi dan paling ditakuti di dunia yakuza Jepang, saat pulang ke rumahnya, ke luar dari tahanan Tokyo tanggal 18 Oktober 2019. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Komite Keselamatan Publik dari Perfektur Hyogo, Aichi, Osaka, Kyoto, Gifu dan Mie, tempat organisasi yakuza Yamaguchi Gumi dan Kobe Yamaguchi Gumi (KY) berpusat, telah secara signifikan meningkatkan kegiatan mereka terhadap gangster yang ditunjuk kedua organisasi ini, di mana konflik semakin meningkat.

Kamis (26/12/2019) kemarin diputuskan untuk memberikan predikat gangster konflik khusus (GKK).

"Kemarin tanggal 26 sesuai dengan Undang-Undang Geng Kriminal, UU anti Yakuza, diputuskan untuk pemberikan predikat GKK bagi dua kelompok Yakuza yaitu Yamaguchigumi dan KY," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Anggota dilarang memasuki sekitar 130 lokasi di 10 kota dan 6 perfektur seperti Nagoya, Kobe dan Osaka.

Orang nomor dua mafia terbesar Jepang (yakuza) Yamaguchigumi, Kiyoshi Takayama, 72 (kiri) Wakagashira Yamaguchigumi, menunggu perjalanan Shinkansen di stasiun Shinagawa menuju Nagoya tanggal 18 Oktober 2019, dan Yasuo Takagi Wakil Wakagashira Yamaguchigumi.
Orang nomor dua mafia terbesar Jepang (yakuza) Yamaguchigumi, Kiyoshi Takayama, 72 (kiri) Wakagashira Yamaguchigumi, menunggu perjalanan Shinkansen di stasiun Shinagawa menuju Nagoya tanggal 18 Oktober 2019, dan Yasuo Takagi Wakil Wakagashira Yamaguchigumi. (Foto Friday)

Tanggal efektif akan resmi diumumkan dalam Lembaran Negara Resmi Jepang pada 7 Januari 2020 yang berarti efektif mulai tanggal tersebut.

Kegiatan yang dilarang tiga hal utama seperti (1) pengumpulan 5 atau lebih anggota, (2) memasuki kantor kelompok, dan (3) berkeliaran di dekat kantor kelompok lawan di area keamanan yang ditetapkan oleh Komisi Keamanan Publik Jepang.

Berita Rekomendasi

Periode yang ditentukan adalah tiga bulan atau kurang dan dapat diperpanjang lagi secara fleksibel, melihat situasi keamanan yang ada saat itu.

Baca: BREAKING NEWS: Hukuman Mati Pertama dari Menteri Kehakiman Jepang Masako Mori

Baca: Awal Mula Permainan Othello dari Jepang, Penemunya Goro Hasegawa Gunakan Tutup Botol Susu

Baca: Fuga, Anjing Jantan Persilangan dari Jepang Lulus Sebagai Penyelamat Bencana

Selain Nagoya, Kobe, dan Osaka, ada 10 area yang harus diperhatikan, di antaranya Gifu, Kuwana, Mie, Kyoto, Toyonaka, Osaka, Himeji, Amagasaki, dan Awaji.

Total sekitar 130 kantor kelompok dan pangkalan, termasuk Markas Yamaguchi Gumi (Nadaku, Kota Kobe) dan organisasi utamanya, Kodokai (Kota Nagoya), dan Kantor Pusat Kobe Yamaguchi Gumi (Chuoku, Kota Kobe).

Menurut Badan Kepolisian Nasional, ada 120 konflik antara Yamaguchi Gumi dan Kobe Yamaguchi Gumi yang pecah sejak Agustus 2015 hingga 11 November 2019.

Wakagashita Kiyoshi Takayama (72), orang nomor dua Yamaguchigumi jam 6 pagi ke luar penjara Jumat ini (18/10/2019)
Wakagashita Kiyoshi Takayama (72), orang nomor dua Yamaguchigumi jam 6 pagi ke luar penjara Jumat ini (18/10/2019) (Richard Susilo)

Sejak Agustus 2019, tiga penembakan telah terjadi di daerah perumahan dan pusat kota, empat orang terluka dan konflik telah meningkat.

Bahkan tanggal 27 November 2019 seorang pimpinan KY Keiichi Furukawa (59) meninggal dunia ditembak anggota Yamaguchigumi, Hisanori Asahina (52) di Amagasaki dengan senapan mesin M16.

Hingga akhir tahun lalu, jumlah anggota sekitar 4.400 untuk Yamaguchi Gumi dan sekitar 1.700 untuk Kobe Yamaguchi Gumi.

Bagi yang ingin membaca Yakuza lengkap dapat melihatnya lewat www.yakuza.in

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas