Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal China yang Masuk ke Laut Natuna

Sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/1/2020) menunjukan momen KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal Kapal Coast Guard China.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in VIDEO Detik-detik KRI Tjiptadi-381 Usir Kapal China yang Masuk ke Laut Natuna
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Inilah momen KRI Tjiptadi-381 mengusir kapal Coast Guard China untuk keluar ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Internasional Laut Natuna Utara. Peristiwa ini terjadi pada 30 Desember 2019. Sebelumnya, China Coast Guard tengah mengawal aktivitas perikanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan momen KRI Tjiptadi-381 mengusir Kapal Coast Guard China, ramai dibicarakan.

Dalam video yang diunggah oleh YouTube Kompas TV, Kamis (2/1/2020), kapal asing itu diusir keluar dari wilayah ZEEI di Laut Natuna Utara.

Kapal penjaga pantai itu diusir saat sedang mengawal kapal ikan yang beroperasi di Laut Natuna.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut Fajar Tri Rohadi mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (30/12/2019).

"Sementara pergerakan KRI Tjiptadi-381 terus dihalau oleh Kapal Cost Guard China yang mengikuti dari lambung kiri," kata suara yang terdengar dari tayangan Kompas TV.

"KRI Tjiptadi-381 mempertahankan halu dan kecepatan, sementara Kapal China Coast Guard bergerak mendekat mencoba menghalangi halu dari KRI Tjiptadi-381," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, peristiwa serupa juga pernah terjadi.

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyatakan, telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk ke perairan Indonesia terutama adi wilayah Natuna.

Kapal asing yang masuk di antaranya berasal Vietnam dan Tiongkok.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiq menyebut pihaknya telah mendeteksi kapal-kapal tersebut.

Bakamla telah mendeteksi kapal asing menuju ke Natuna pada Selasa (10/12/2019).

Tangkap Layar YouTube KompasTV Kepala Bakamla Laksdya A Taufiq R Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyatakan telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk perairan Indonesia di wilayah Natuna. Kapal yang masuk di antaranya dari Vietnam dan Tiongkok.
Tangkap Layar YouTube KompasTV Kepala Bakamla Laksdya A Taufiq R Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyatakan telah mengusir sejumlah kapal laut asing yang masuk perairan Indonesia di wilayah Natuna. Kapal yang masuk di antaranya dari Vietnam dan Tiongkok. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

"Pada 10 Desember 2019, kami sudah bekerja sama di partner regional di dunia."

"Ini akan ada pergerakan kapal fishing flatnya dari utara ke selatan," kata A Taufiq yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

Ia juga mengatakan, dari pantauan tersebut diperkirakan kapal asing masuk ke perairan Natuna pada 17 Desember 2019.

Ternyata, kapal-kapal asing itu masuk ke Natuna 19 Desember 2019.

"Kami temukan dam kami usir, jadi kami sampaikan ini perairan kami, dan sebagainya. Mereka keluar," tambahnya.

Namun, sejumlah kapal asing dikabarkan kembali mencoba memasuki perairan Indonesia di wilayah Natuna.

"Tapi, 24 Desember 2019 mereka masuk lagi. Kami hadir di sana dan sudah kami laporkan ke Kemenkopolhukam," tuturnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam siaran persnya menyatakan telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta.

Kemlu menyampaikan protes keras terkait insiden di Laut Natuna itu.

Sekira ada tujuh poin yang Tribunnews kutip melalui laman kemlu.go.id.

Berikut kutipan tersebut:

1. Pada Senin (30/12/19), hasil rapat antar Kementerian di Kemlu mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.

​2. Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes ​keras terhadap kejadian tersebut.

Nota diplomatik protes juga telah disampaikan.

3. ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.

RRT sebagai pihak pada UNCLOS, harus menghormatinya.

4. Menegaskan kembali, Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT.

Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

5. RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.

6. Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.

7. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas