Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Reynhard Sinaga Sejak 2017 Baru Terungkap Sekarang, KBRI London : Bukannya Kita Menutupi

KBRI London ungkap faktor yang membuat kasus Reynhard Sinaga baru terungkap di pemberitaan setelah dijatuhi vonis.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Reynhard Sinaga Sejak 2017 Baru Terungkap Sekarang, KBRI London :  Bukannya Kita Menutupi
Facebook via BBC
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah. 

Sementara itu, mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, Thomas menyampaikan, KBRI menyerahkannya pada kewenangan keluarga dan pengacara.

Kendati demikian, Thomas mengaku masih tetap menjalin komunikasi dengan pihak keluarga dan pengacara Reynhard.

Menurutnya, keluarga dan pengacara Reynhard belum menentukan langkah hukum yang akan dilakukan.

"Sampai kemarin, komunikasi kami dengan pihak keluarga dan pengacara, mereka belum menentukan langkah hukum apa yang dilakukan," tuturnya.

"Ini kan juga baru kemarin keputusannya," tambah Thomas.

Ayah Reynhard Angkat Bicara

Sebelumnya diberitakan, Reynhard Sinaga dilaporkan sebagai seorang pemerkosa terbesar dalam sejarah Inggris.

Berita Rekomendasi

Reynhard terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.

Terkonfirmasi, ada 48 pria yang menjadi korbannya.

Reynhard pun dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasusnya.

Reynhard
Reynhard Sinaga. (Facebook via BBC)

Dilansir Kompas.com dari BBC, ayah Reynhard Sinaga, Sinabun Sinaga, akhirnya angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan pada anaknya.

Saibun menyatakan menerima putusan yang diberikan pada Reynhard.

Menurutnya, hukuman yang diterima Reynhard telah sesuai dengan kejahatannya.

"Kami menerima putusannya," tutur Saibun, Selasa (7/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas